Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Pencurian Dengan Pemberatan Yang Di Putus Bebas (Vrijspraak) Karena Kesaksian Palsu

Authors

  • Zihan Muhafidhoh Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrulloh Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Diah gustiniati Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4340

Keywords:

pertanggungjawaban pidana; penyertaan (deelneming); pencurian dengan pemberatan; putusan bebas (vrijspraak); kesaksian palsu

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti keterangan saksi dan pengaruh kesaksian palsu terhadap hukuman bebas dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel ), keterangan saksi memegang peranan sentral , terutama dalam kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Penelitian ini bertujan untuk membuktikan apakah keterangan Saksi memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan bagaimana bukti palsu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman secara bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian terhadap norma hukum (KUHAP, KUHP) dan putusan pengadilan. Data sekunder. diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dan strategi namun kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat secara mutlak. Keterangan Saksi hanya memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila diberikan secara jujur, konsisten, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, dan disertai keyakinan hakim. Apabila bukti palsu menimbulkan keraguan yang tidak dapat diatasi, hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo , yang berimplikasi langsung pada diterimanya keputusan bebas ( vrijspraak ). Dengan demikian, integritas saksi dan ketelitian hakim menjadi krusial dalam mencapai kebenaran materiil dan mewujudkan peradilan yang adil. 

References

Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi,Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Waluyo, (2014). Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran di Pendidikan Dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.

Eddy O.S. Hiariej. (2012). Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Hermien, Hediati Koeswadji.(1986). Delik Harta Kekayaan Asas-asas Kasus dan Permasalahannya, Surabaya: Sinar Wijaya.

Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.

Leden Marpaung, (2010)Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi, (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Rinaldy Amrullah, (2020). Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Putusan Pidana,” Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Romli Atmasasmita. (2002). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Toto Hartono, dkk. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)”, Jurnal Retentum, Vol. 2 No 1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 242.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 242.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Yahya Harahap.(2009) Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Zihan Muhafidhoh, Rinaldy Amrulloh, & Diah gustiniati. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Pencurian Dengan Pemberatan Yang Di Putus Bebas (Vrijspraak) Karena Kesaksian Palsu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6913–6920. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4340

Issue

Section

Articles