Implementasi Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada PILKADA 2024

Studi Kasus Di kantor KPU Kabupaten Luwu Timur

Authors

  • Sulkifli Universitas Andi Djemma
  • Haedar Djidar Universitas Andi Djemma
  • Salmi Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4339

Keywords:

Hak Politik, Disabilitas, Pilkada 2024, Luwu Timur, Mobilisasi Pemilih.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Luwu Timur serta mengidentifikasi strategi mobilisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sebagai negara demokrasi, Indonesia wajib menjamin inklusivitas politik tanpa diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur menerapkan dua strategi utama: pertama, mobilisasi langsung melalui validasi data pemilih secara door-to-door (Coklit) dan penyediaan fasilitas TPS aksesibel seperti template Braille dan jalur khusus. Kedua, mobilisasi tidak langsung melalui sosialisasi digital serta kolaborasi lintas sektoral dengan Dinas Sosial dan komunitas disabilitas untuk menghapus stigma sosial. Meskipun upaya ini meningkatkan aksesibilitas, tantangan geografis dan paradigma masyarakat masih menjadi hambatan. Simpulan penelitian menekankan bahwa pemenuhan hak konstitusional disabilitas di Luwu Timur telah mengalami kemajuan melalui model mobilisasi ganda, namun memerlukan penguatan pada audit fasilitas fisik dan pelatihan sensitivitas petugas lapangan untuk menjamin keadilan substantif pada pemilu mendatang.

References

1. Journal

Aji Pangestu, L. A., & Bintari, A. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Sebagai Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(3), 1193–1201.

Chaerul Shaleh. (2023). Hak Politik Warganegara dan Pemilu. Jurnal Trias Politica, 1(1).

Dini Widinarsih. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesehatan Sosial, 20(2).

Hidayat, A. (2020). Inklusivitas Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Pemilu. (Terdapat dalam daftar Anda).

Ikhsan, M. (2021). Perlindungan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum. Jurnal Hukum dan HAM. (Terdapat dalam daftar Anda/disarankan untuk penguatan).

Priyanti, N. P. D., & Sukadi. (2021). Pemenuhan Hak Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1).

Wahyudi, H., et al. (2013). Peran kepercayaan politik dan kepuasan demokrasi terhadap partisipasi politik mahasiswa. Jurnal Psikologi, 9(2), 95.

Zubir, dkk. (2022). Implementasi Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Pemilu. Jurnal Ilmu Sosial.

2. Book

Miaz, Y. (2012). Partisipasi Politik Pola Prilaku Pemilu Masa Orde Baru dan Reformasi. Padang: UNP Press Padang.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Meningkatkan akurasi daftar pemilih: mengatur kembali sistem pemilih pemutahiran daftar. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Sulkifli, Haedar Djidar, & Salmi. (2026). Implementasi Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada PILKADA 2024: Studi Kasus Di kantor KPU Kabupaten Luwu Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6024–6037. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4339

Issue

Section

Articles