Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4337Keywords:
Legal Protection, Consumer, Circulation, Traditional Medicines Without Distribution Permit.Abstract
Keberadaan obat tradisional di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai warisan budaya maupun sebagai alternatif pengobatan. Namun, peredaran obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap obat tradisional ilegal, peran BPOM dalam pengawasan, serta bentuk perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur secara berlapis, dengan UU Kesehatan sebagai lex specialis yang menekankan standar keamanan, khasiat, dan mutu obat, dan UUPK sebagai lex generalis yang menjamin hak konsumen atas keselamatan, kenyamanan, dan informasi yang benar. BPOM memiliki peran strategis dalam evaluasi izin edar, pemantauan distribusi, dan penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk operasi gabungan dengan aparat penegak hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh mekanisme perdata melalui ganti rugi langsung, BPSK, maupun pengadilan, sedangkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai UU Kesehatan. Kesimpulannya, integrasi mekanisme perdata dan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak konsumen, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pencegahan peredaran obat tradisional ilegal di masa depan. Saran penelitian menekankan penguatan pengawasan BPOM melalui teknologi, edukasi konsumen, dan kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum.
References
1. Jurnal
Adi Gunawan Putra Chandra, I. N. P. B., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19.
Agung, R. H. P. A., Sudaryat, dan S., & A. (2022). Pendaftaran Perizinan Melalui OSS-RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Mercatoria, 15(2), 160–166. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7793.
Amalia, R. A., & Mulyanti, A. S. (2024). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 182–198.
Bahmid, B., Martua, J., & Arbiah, A. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam memberikan perlindungan: Studi di kantor cabang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 183–192.
Husein, R. S., & Yulianis, M. S. F. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan konsumen atas perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang BPOM. Journal of Law and Nation, 3(1), 187–202.
Pelealu, W. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat-obatan ilegal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Lex et Societatis, 4(7), 123.
Prabowo, E. (2021). Pengaturan pengawasan BPOM dalam perlindungan konsumen. Jurnal Online Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Balikpapan, 2(2), 2.
Putri, R. E., Zamroni, M., & Huda, M. K. (2021). Tinjauan hukum obat tradisional berbahan kimia obat. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(1), 1–11.
Salundik, & Mentayani, I. (2021). Peredaran obat tradisional tanpa izin edar dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1).
Surabaya, B. (2024). FAQ Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan. https://bbpomsurabaya.pom.go.id/faqotsk
Yuningsih, R. (2017). Penguatan kendali pemerintah terhadap peredaran obat dan makanan. Jurnal Aspirasi, 8(1), 27.
Yuningsih, R. (2021). Perlindungan kesehatan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan daring. Jurnal Aspirasi, 12(1), 49. https://journal.unespadang.ac.id/legal/article/download/545/463/3434
Zuhaid, M. A. N., Turisno, B. E., & Suharto, R. (2016). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tanpa izin edar yang dijual secara online di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3).
2. Buku
Achmad. (2022). Mukti Fajar Yulianto, dan Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Ahmad Purwantono, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum: Regulasi Dan Keadilan. Raja Grafindo Persada.
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amy Shientiarizki Krisna, Ahmad Fadhli Busthomi, Maya Pramudita, Rahayu Sri Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a