Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Sebagai Upaya Preventif Terhadap Kejahatan Skimming Pada Transaksi Digital Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4336Keywords:
Skimming, Perlindungan Hukum Preventif, Literasi Digital, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Ḥifẓ al-Māl.Abstract
Perkembangan transaksi digital di lingkungan perguruan tinggi telah menjadikan mahasiswa sebagai subjek hukum yang aktif dalam penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi. Kondisi tersebut juga meningkatkan resiko terjadinya kejahatan skimming, yang berimplikasi langsung pada hilangnya harta dan terganggunya kepastian hukum pengguna transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kejahatan skimming pada transaksi digital mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dengan menggunakan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah, Teori Perlindungan Hukum, Teori Literasi Digital, dan Teori Preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia masih cenderung menitikberatkan pada penindakan represif, sementara upaya perlindungan hukum preventif belum dioptimalkan secara komprehensif. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, kejahatan skimming bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-māl karena mengakibatkan perampasan harta secara batil dan merusak kemaslahatan. Teori Perlindungan Hukum menegaskan bahwa hukum harus hadir sejak tahap pencegahan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi mahasiswa sebagai pengguna transaksi digital. Sementara itu, Teori Literasi Digital menunjukkan bahwa penguatan edukasi dan sosialisasi keamanan transaksi digital di lingkungan UMKT memiliki peran strategis dalam menekan potensi kejahatan skimming. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi penguatan perlindungan hukum preventif melalui sinergi regulasi, peningkatan literasi digital, serta peran aktif perguruan tinggi dan lembaga keuangan guna mewujudkan perlindungan harta dan kemaslahatan bersama.
References
Agus Rahardjo, “Konsep Perlindungan Hukum dalam Kejahatan Siber,” Jurnal Yudisial, Vol. 13 No. 1, 2020, hlm. 89.
Ahmad Fauzi, “Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Pendekatan Filosofis dalam Pengembangan Hukum,” Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 16 No. 2, 2019, hlm. 312–313.
Ahmad Hasan Ridwan, “Perlindungan Harta dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Relevansinya terhadap Kejahatan Siber,” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 32 No. 1, 2022.
Ahmad Ramadhan & Nabila Salsabila, “Kejahatan Skimming sebagai Bentuk Pelanggaran Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Hukum ITE, Vol. 4 No. 2, 2022.
Alamsyah, R., & Pratiwi, D. A. (2023). Student Vulnerability and Skimming Crimes in Digital Financial Transactions. Journal of Financial Crime, 30(3), 789–803.
Al-Qur’an Al-Karim. (n.d.). Surah Al-Ma’idah Ayat 1 dan 38.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Perkembangan Kejahatan Siber, Jakarta: Kencana, 2019.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kebijakan, Jakarta: Kencana, 2019.
Eddy O.S. Hiariej, “Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 23 No. 2 (2016): 210–213; Eva Achjani Zulfa, “Perkembangan Kejahatan Siber dan Kebijakan Hukum Pidana,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 49 No. 1 (2019): 15–17.
Hadis Nabi Muhammad SAW. (n.d.). Prinsip Lā ḍarar wa lā ḍirār (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Hakim, L., “Teori Perlindungan Hukum Preventif dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 8 No. 2, 2020.
Hendra Wijaya, “Metode Deskriptif Analitis dalam Penelitian Hukum Empiris,” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 28 No. 1, 2020, hlm. 41.
Hidayat, A., & Rahman, F. (2023). Maqasid al-Shariah and Preventive Behaviour in Digital Financial Transactions. Journal of Islamic Law and Society, 30(3), 398–420. Sulaiman, M. N., & Aziz, R. A. (2022). Hifz al-Mal as a Preventive Principle in Digital Financial Law. Arab Law Quarterly, 36(4), 451–468.
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, London: The International Institute of Islamic Thought, 2020.
M. Iqbal Asnawi, “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Transaksi Perbankan Digital,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020, hlm. 623.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 29–31; Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019), hlm. 102.
Pratama, R., & Wicaksono, B. (2022). Preventive Legal Protection in Digital Financial Transactions: Bridging Law in Books and Law in Action. Journal of Law and Cyber Security, 4(2), 101–118. Sulaiman, M. N., & Aziz, R. A. (2022). Integrating Hifz al-Mal into Legal Education for Digital Financial Security. Arab Law Quarterly, 36(4), 451–468.
R. Siti Aisyah & Muhammad Faizal, “Perlindungan Hukum Preventif Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kejahatan Siber di Sektor Perbankan Digital,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2, 2022.
R. Siti Aisyah, “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Digital dalam Perspektif Hukum Preventif,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 12 No. 1, 2023.
Rachmat Firdaus dan Sinta Dewi Rosadi, “Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kejahatan Skimming dalam Sistem Pembayaran Digital,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 2 (2022): 245–266.
Ria Fitriani, “Penelitian Hukum Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 2, 2020, hlm. 245–246.
Sari, D., “Perilaku Mahasiswa dalam Transaksi Digital dan Risiko Kejahatan Siber,” Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 2, 2019.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: Grasindo, 2016), hlm. 112–114; Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 14–15.
Siti Maulida, “Implementasi Maqāṣid al-Syari‘ah dalam Hukum Ekonomi Modern,” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 30 No. 1 (2020), hlm. 61–64.
Siti Nurhalimah, “Pendekatan Sosiologis dalam Penelitian Hukum Siber,” Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 9 No. 1, 2020, hlm. 57.
Wahbah al-Zuhayli, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, Jakarta: Gema Insani, 2019.
Yuliana Sari dan Bambang Prasetyo, “Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Mahasiswa,” Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia 5, no. 2 (2023): 210–228.
Yuliandri, “Analisis Kualitatif dalam Penelitian Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 3, 2020, hlm. 366.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hlm. 105.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muh Aditya Rusmanto, Sunariyo Sunariyo, Nadzir Bahrun Bin Rasyid, Muhammad Zhulkipli, Muhammad Fasya Haifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a