Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penanganan Sengketa Konsumen: Tantangan Finalitas Putusan Dan Efektivitas EksekusI

Authors

  • Wayacita Joan Wuisang Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Muhammad Hero Soepeno Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Mercy M.M. Setlight Pascasarjana Universitas Sam Ratulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4335

Keywords:

sengketa konsumen; kepastian hukum; final dan mengikat; eksekusi putusan

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang diharapkan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen yang umumnya memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding pelaku usaha. Namun, efektivitas BPSK tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, melainkan terutama oleh realisasi pemulihan hak (remedies) setelah putusan dijatuhkan, karena Pembentukan BPSK merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan lebih cepat, murah, dan sederhana.  Dalam desain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jalur non-litigasi melalui lembaga penyelesaian sengketa ditempatkan berdampingan dengan opsi peradilan umum, sehingga sejak awal sistem perlindungan konsumen mengakui dua jalur penyelesaian sengketa.  Secara normatif, BPSK memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, yang menegaskan karakter BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dengan fungsi kuasi-ajudikatif. 

Problem utama yang menonjol dalam praktik adalah efektivitas pelaksanaan putusan (enforcement), khususnya ketika pihak yang kalah—seringkali pelaku usaha—tidak menjalankan putusan secara sukarela, sehingga keberhasilan perlindungan konsumen tidak berhenti pada putusan tetapi pada realisasi pemulihan hak.  Kelemahan eksekusi dikaitkan dengan konstruksi hukum yang mensyaratkan keterlibatan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga konsumen dapat menghadapi prosedur lanjutan yang menambah waktu dan biaya.  Di saat yang sama, ketegangan norma juga muncul karena sifat putusan BPSK kerap dipahami "final dan mengikat," tetapi tetap tersedia mekanisme keberatan ke pengadilan yang dapat melemahkan makna finalitas dan memicu ketidakpastian prosedural. 

Dalam praktik pihak yang kalah sering tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (studi kepustakaan) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis kedudukan, kewenangan, serta problem kepastian hukum terkait finalitas putusan BPSK. Hasil kajian menunjukkan adanya tantangan pada aspek eksekusi putusan yang masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri, serta ketegangan norma mengenai sifat putusan BPSK yang dipahami "final dan mengikat" tetapi tetap terbuka jalur keberatan ke pengadilan, yang berpotensi memperpanjang sengketa dan menurunkan kepastian hukum. Penguatan eksistensi BPSK perlu diarahkan pada harmonisasi pengaturan finalitas dan keberatan, penguatan desain eksekusi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penguatan sinergi dengan Pengadilan Negeri dan lembaga perlindungan konsumen untuk memastikan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.

References

Aristoteles. Nicomachean Ethics. Penerjemah: Terence Irwin. Indianapolis: Hackett Publishing, 1999.

Bundesverfassungsgericht. Keputusan Pengadilan Konstitusi tentang Negara Hukum. Berlin: Bundesverfassungsgericht, 2015.

Dinata, Agus Prayudha; Khalimi, Khalimi; Mustafa, Marni Emmy. Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Cara Arbitrase. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2025, 3.4

Fadil, Amar, Agus Satory, dan Yenny Febrianty. "Analisis Kewenangan BPSK Dalam Membatalkan Perjanjian Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor: 08/Pts.Arb/BPSK/II/2020 Jo Perkara Nomor 25/Pdt-Sus-BPSK-2020/PN.Bgr)." Skripsi, Universitas Pakuan, 2023.

Fuller, Lon L. The Morality of Law. Edisi Revisi. New Haven: Yale University Press, 1969.

Gea, Novi Triani. Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui Mediasi dan Arbitrase. 2022. PhD Thesis. Universitas Medan Area.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Radbruch, Gustav. Filosofi Ilmu Hukum. Penerjemah: Gunawan Prayitno. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rehman, Nayila; Masykur, M. Hamidi; Wicaksono, Setiawan. Legal Reform the Meaning of Final and Binding Decisions of the Consumer Dispute Resolution Agency (Review of the Consumer Protection Act and Supreme Court Cassation Decision). Journal of Law and Legal Reform, 2024, 5.2: 655-680.

Rusli, Tami. Keterbatasan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen. Masalah-Masalah Hukum, 2014, 43.2: 233-239.

Saroinsong, Sam Julius Richard, et al. Juridical Study of Decisions of the Consumer Dispute Settlement Agency Outside the Court in Electronic Trading. In: Unima International Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022). Atlantis Press, 2023. p. 1890-1899.

Sitepu, Rida Ista; Muhamad, Hana. Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

(BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2021, 3.2: 7-14.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Subekti. Pengantar Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1987.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

———. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

———. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 933 K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Jakarta: Mahkamah Agung, 2017.

———. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Wayacita Joan Wuisang, Muhammad Hero Soepeno, & Mercy M.M. Setlight. (2026). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penanganan Sengketa Konsumen: Tantangan Finalitas Putusan Dan Efektivitas EksekusI. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5994–6007. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4335

Issue

Section

Articles