Judicial Overreach MK dalam Putusan No. 112/PUU-XX/2022

(Kajian Batasan Kewenangan terhadap Masa Jabatan Pimpinan KPK)

Authors

  • Sitisyukriyah M. Hubaib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4334

Keywords:

Pelampauan Kewenangan Yudisial, Kebijakan Hukum Terbuka, Pembatasan Kekuasaan Kehakiman

Abstract

Penelitian ini menganalisis judicial overreach dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dengan pemberlakuan surut, yang secara yuridis melanggar doktrin stare decisis, preseden open legal policy (Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015, No. 90/PUU-XX/2022), prinsip non-retroaktivitas, dan judicial restraint. Metode penelitian normatif-preskriptif menggunakan pendekatan statute approach, case approach, dan conceptual approach untuk menguji ratio decidendi mayoritas hakim terhadap dissenting opinion Saldi Isra, Suhartoyo, et al. Hasil analisis menunjukkan inkonsistensi fatal MK yang beralih dari negative legislator menjadi positive legislator, dengan argumentasi spekulatif tentang "pengaruh politis" tanpa bukti empiris, menciptakan konflik kepentingan bagi pemohon Nurul Ghufron yang masa jabatannya otomatis diperpanjang. Implikasi ketatanegaraan sangat serius: membuka Pandora's box intervensi yudisial terhadap kebijakan publik, membatalkan proses Pansel KPK 2024-2028 (waste of state resources), memutus rantai democratic accountability DPR-Presiden, dan mendorong Indonesia menuju juristocracy. Penelitian menyimpulkan bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 bukan sekadar judicial activism melainkan judicial overreach yang mencederai checks and balances dan menuntut reformasi konstitusional mendesak berupa pembatasan kewenangan MK pada open legal policy, penguatan mekanisme akuntabilitas hakim konstitusi, dan pengembalian supremasi konstitusi sebagai pengawal demokrasi representatif.

References

Abadi, M. H., & SH, M. (2024). Bunga Rampai Politik Hukum: Dari Sistem Pemilihan Umum Sampai Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya. Deepublish. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=u5o3EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=pelampauan+kewenangan+yudisial,+kebijakan+hukum+terbuka,+pembatasan+kekuasaan+kehakiman&ots=iQipOo7w8L&sig=_SUM1dtKmQiLxhNUL6mbk1adTMo

Adiyaryani, N. N., Jaya, N. S. P., & SH, M. (n.d.). Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

Agustin, A. W. (2025). Konflik Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penetapan Kebijakan Administratif: Analisis dari Sudut Pandang HAN. Beleid, 3(2), 168–195.

Alatas, A., Zulfickar, F. M., & Hutabarat, P. A. N. (n.d.). Teori Kemaslahatan Sebagai Batasan Judicial Activism Dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 4(2), 4.

Arditiana, A. (2023). Problematika Pemberhentian Hakim Konstitusi (Analisis Terhadap Pemberhentian Hakim Aswanto) [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/49473

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Azis, A. P. (2019). Kekosongan Hukum Acara Dan Krisis Access To Justice Dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1–43.

Darmawan, A. (2011). Bentuk pengawasan hakim oleh komisi yudisial dan implikasinya terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/24700

Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82–90.

FAHRUR RAZI, P. (2007). Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial [PhD Thesis]. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Fransiska, E. V. (2025). Progresivitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 90/Puu-Xxi/2023 [PhD Thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA]. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36346/

Hantoro, B. F. (2024). Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada. Media Iuris, 7(1). https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/41871/28064

Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., Dwiyanti, A., Rahim, E., & Fitri, H. (2024). Sistem hukum & peradilan di Indonesia: Teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=FqXtEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA62&dq=pelampauan+kewenangan+yudisial,+kebijakan+hukum+terbuka,+pembatasan+kekuasaan+kehakiman&ots=Fu_5AdZrTp&sig=6V-UaXBETYDWgO_OKq06ZZrW2Cw

Setiawati, H. (n.d.). Komparasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam penyelesaian Sengketa Lembaga Negara Di Indonesia Dan Korea Selatan Persektif Siyasah Qadaiyah [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Retrieved January 19, 2026, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/83877

Sholikah, L. I., Setyawati, N., & Firahayu, L. (2023). Reformasi marwah MK melalui pengembalian pengawas eksternal hakim konstitusi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 242–279.

Siahaan, M. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=-y9sEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=pelampauan+kewenangan+yudisial,+kebijakan+hukum+terbuka,+pembatasan+kekuasaan+kehakiman&ots=fcr1LGBx0u&sig=XZAdloNXvrj17wBAVzxnXrc2oLQ

Siregar, M. (2023). Kekuasaan Kehakiman: Hubungan Antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Jurnal Fakta Hukum, 2(1), 24–35.

Siregar, P. B., Adha, M. I., Kamil, A. F., & Fartini, A. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: Analisis terhadap Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres. Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 10(6), 414–414.

Suhariyanto, B. (2012). Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 249–274.

Tinambunan, H. S. R. (n.d.). Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi. PENGUJIAN FORMIL DAN MATERIIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI, 70.

Wantu, F. M., & Rasyid, U. (2020). Redefinisi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Konstitusi: Upaya Mengharmonisasikan Putusan Pelaku Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Jurnal Majelis, 8(1), 33–60.

Wicaksono, D. A., & Tonralipu, A. (2021). Mencari Jejak Konsep Judicial Restraintdalam Praktik Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 177–203.

Zubairi, A. (2025). Eksodus Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023: The Exodus of Independent Constitutional Court Judges in Decision Number 141/PUU-XXI/2023. Constitution Journal, 4(2), 211–228.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sitisyukriyah M. Hubaib. (2026). Judicial Overreach MK dalam Putusan No. 112/PUU-XX/2022: (Kajian Batasan Kewenangan terhadap Masa Jabatan Pimpinan KPK). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 564–576. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4334

Issue

Section

Articles