Penerapan Asas Lex Favor Reo terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

(Kajian atas Kontroversi Pasal 3 Ayat (7) KUHP Nasional)

Authors

  • Melisa B. Daud Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4333

Keywords:

Lex Favor Reo; Pasal 3 Ayat (7) KUHP; Finalitas Putusan Pidana

Abstract

Transisi dari KUHP lama (WvS) menuju KUHP Nasional melalui Pasal 3 ayat (7) membawa revolusi doktrinal dengan memperluas penerapan asas lex favor reo hingga tahap pasca-inkracht, sehingga secara langsung menantang sakralitas finalitas putusan (res judicata) sebagai pilar kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis dialektika antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam penerapan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional serta merumuskan model prosedural penyesuaian pidana yang konstitusional dan operasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terhadap KUHP Nasional, KUHP lama, KUHAP, serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait penerapan lex favor reo. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan sosiologis, disertai rekonstruksi ratio decidendi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan lex favor reo terhadap putusan inkracht secara filosofis selaras dengan paradigma pemidanaan humanis dan keadilan korektif, namun menimbulkan rechtsvacuum pada tataran hukum acara dan membuka potensi disparitas eksekusi, tsunami perkara, serta gesekan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan model hibrida penyesuaian pidana yang menggabungkan screening administratif di tingkat eksekutor dengan mekanisme judicial gatekeeping yang sederhana dan cepat, yang diatur secara rinci melalui Peraturan Mahkamah Agung atau regulasi teknis lintas lembaga. Dengan desain demikian, Pasal 3 ayat (7) berpotensi terimplementasi secara seragam, akuntabel, dan proporsional, sehingga mampu menyeimbangkan perlindungan hak terpidana dengan martabat finalitas putusan dalam negara hukum Pancasila.

References

Akbar, T. N., & Hendra, H. (2021). Penerapan Asas in Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Pidana. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 86–98.

Anindya, E. A., & Yudisetyo, Z. A. (2025). Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung terhadap Error in Judicio pada Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 2415 K/Pid. Sus/2015). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/2460

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

FAUZAN KHATAMY, A. (2024). Penerapan Asas Lex Favor Reo Terhadap Sanksi Pidana Mati Di Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kuhp) [PhD Thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA]. https://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/44837

Frans, M. P. (2023). Ketentuan Asas Lex Favor Reo Dalam Kuhp Nasional Terhadap Putusan Yang ℡ah Berkekuatan Hukum Tetap. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 75–92.

Halim, A. (2020). The Urgency for the Implementation of Transition Norm" Lex Favor Reo" in the Imposition of Tax Sanction in Indonesia. Open J. Legal Stud., 3, 153.

Hofifah, H., & Farosy, K. H. (2024). Menakar Norma Konstitusionalitas Hukuman Mati Ferdy Sambo Perspektif HAM dan Hukum Islam: Perspektif Peralihan Hukum Pidana Baru, HAM dan Hukum Islam mengenai Hukuman Mati. Jurnal Konstitusi, 21(3), 464–481.

Hummam, F. S. (2024). Legal Review of Transitional Principles (Lex favor reo) in the Criminal Code. Journal Equity of Law and Governance, 4(2), 343–350.

Kaemirawati, D. T., & Hidayah, B. (2024). Pengaruh Asas Lex Favor Reo Terhadap Putusan Ferdy Sambo Oleh Mahkamah Agung Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukum Responsif, 15(1), 81–88.

Nadhir, K., & Firmansyah, H. (2023). Perlindungan Hak Individu Melalui Pendekatan Lex Favor Reo Di Sistem Hukum Pidana. UNES Law Review, 6(2), 6626–6631.

Nurdin, M. F. (2024). Penerapan Asas Transitoir Atau Asas Lex Favor Reo Pada Pelaku Tindak Pidana Yang Divonis Pidana Mati Saat Peralihan KUHP. Realism: Law Review, 2(1), 83–101.

Rajendra, M. (2025). Analisis Penerapan Asas Lex Favor Reo Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Dieksekusi Pada Saat Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru [PhD Thesis, Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/256347

Ramadhan, A. B. W. (2024). Penerapan Hukum Pidana Pada Perkara Judi Online Berdasarkan Asas Lex Specialist Derogat Legi Generalis (Studi Kasus Putusan Nomor 1889/Pid. B/2019/PN. Mdn dan Putusan Nomor 131/Pid. B/2020/PN. Grt) [PhD Thesis]. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/32653

Sirjon, L., Purnama, Y. F., & Yulestari, R. (2025). The Position of Article 23 of the Corruption Criminal Act After the Enactment of the National Criminal Code. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(2). https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/assiyasi/article/view/28429

Susilo, E., & Rafi, M. (2024). Pendekatan Favor Defensionis Dalam Merealisasikan Hak Terdakwa Untuk Menghadirkan Saksi Atau Ahli. Veritas Et Justitia, 10(2), 343–363.

WAFA, M. C. (2025). Sinkronisasi Delik Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 [PhD Thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA]. https://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/51404

WISNUWARDHANA, P. (2024). Penerapan Asas Lex Favor Reo Pada Kuhp Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp [PhD Thesis, Universtas Pancasakti Tegal]. https://repository.upstegal.ac.id/9664/

Yanuar, M. A. (2023). Rasionalitas dan konsekuensi pengaturan tindak pidana pencucian uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(1), 54–67.

Zulkipli, M. W. A. (2024). Penerapan Asas Lex Fravo Reo Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 199–208.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Melisa B. Daud. (2026). Penerapan Asas Lex Favor Reo terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: (Kajian atas Kontroversi Pasal 3 Ayat (7) KUHP Nasional). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 551–563. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4333

Issue

Section

Articles