Transformasi Paradigma Pidana Mati Bersyarat dalam Tindak Pidana Narkotika

(Kajian Yurisprudensi Mahkamah Agung Pra–Pasca Reformasi 2026)

Authors

  • Ilham Faturrahman Mohamad Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4332

Keywords:

Pidana Mati Bersyarat; Proporsionalitas Yudisial; Harmonisasi Hukum Narkotika

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi normatif pidana mati pasca-pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan fokus khusus pada harmonisasi lex specialis dalam kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, menggabungkan analisis perundang-undangan dengan studi kasus komparatif terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung sebelum dan sesudah reformasi 2026. Analisis konten dilakukan terhadap 50 putusan kasasi untuk mengukur pergeseran dalam penalaran hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma fundamental dari retributive justice menuju proportionate justice dan rehabilitasi. Putusan pra-2026 sebagian besar bergantung pada faktor objektif, seperti kuantitas narkotika dan general prevention, untuk menjustifikasi pidana mati absolut. Sebaliknya, yurisprudensi pasca-2026 mengintegrasikan mekanisme pidana mati bersyarat berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional, dengan memprioritaskan mitigating factors seperti peran terdakwa dan potensi rehabilitasi. Temuan empiris mengungkap peningkatan signifikan dalam konversi vonis mati menjadi pidana bersyarat, naik dari 12% pra-reformasi menjadi 65% pasca-reformasi, diiringi lonjakan penggunaan istilah yudisial "proporsionalitas" (35%) dan "rehabilitasi" (42%). Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun prinsip ultimum remedium semakin teroperasionalisasi, inkonsistensi dalam penafsiran "perilaku baik" masih terjadi, sehingga memerlukan pedoman yudisial yang terstandarisasi untuk menjamin kepastian hukum.

References

Al-hamid, M. S. (2023). Penetapan Ancaman Sanksi Pidana Delik Menghalang-halangi Proses Peradilan Dalam Perundang-undangan Di Indonesia (Perspektif Teori Proporsionalitas Pidana) [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/48524

As’ad Al Burhan, A. (2024). Reformulasi Kebijakan Pidana Mati terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 130–148.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Baiti, A. K. (2024). Pidana Mati dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis terhadap Model Pemidanaan Alternatif. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 114–129. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1849

Diba, Z. A., & Hapsari, I. P. (2025). Evaluasi Efektivitas Pidana Mati Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2673–2697.

Dzikriyyan, M. (2024). Pidana Mati Dengan Masa Percobaan (Studi Komparasi Pada Teori Hukum) [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/78849

Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqosid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(1), 46–71.

Harmain, I., Intan, D. M., Kaloko, I. F., & Wahyudi, H. (2025). Pidana mati bersyarat; proporsionalitas yudisial; harmonisasi hukum narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 1–16.

Imran, S. Y. (2021). The Urgency of Regulation of the Ultra Qui Judicat Principle in Criminal Judgments. Jambura Law Review, 3(2), 395–410.

Khoirunnas, C. (2021). Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Oleh Hakim Terhadap Perkara Narkotika Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum Dan Kebebasan Hakim. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29547

LUKMAN, S. (2021). Politik Hukum Legislasi Dalam Perumusan Ketentuan Pidana Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia= Legislation Legal Policy in the Formulating of Criminal Provisions as Criminal Law Renewal Effort in Indonesia [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11924/

Madhani, I. (2025). Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia (tinjauan Kritis Terhadap Keadilan Hukum Dengan Mengacu Pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kuhp) Baru) [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/25349/

MAHARANI, A. (2025). Analisis Yuridis Kebijakan Sanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/41582/

Mahmud, A. (2021a). Problema pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 456–471.

Mahmud, A. (2021b). Problema pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 456–471.

Mahmud, A. (2021c). Problema pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 456–471.

Naya, A. Z. (2019). Pengaturan Hukum Pidana Mati Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Ham. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/557/1/Naya-%20ilyas.pdf

NUZULA, R. F. (n.d.). Tinjauan Konstitusional Terhadap Pidana Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia Menurut Perspektif Fiqh Siyasah [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Retrieved January 17, 2026, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/80980

Permana, R. (n.d.). Eksistensi Pidana Mati Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Retrieved January 17, 2026, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/77542

Puspitosari, H., Indawati, Y., & Simangunsong, F. (2021). Hukum Perlindungan anak korban Narkotika: Perspektif Viktimologi dan Harmonisasi Peraturan. PT. Nas Media Indonesia. https://repository.upnjatim.ac.id/10863/1/1.Buku_Viktimologi.pdf

SURBAKTI, S. P. (2025). Rekonstruksi Regulasi Batasan Nominal Pecandu Narkotika Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Ringan Berbasis Nilai Keadilan [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44469/

Sutaryo, H. (2024). Manifestasi Efektivitas Pemidanaan Oleh Kejaksaan Dengan Upaya Restorative Justice [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35458

Thomas, A. A. (2024). Formulasi Kewenangan Penuntut Umum Dalam Proses Peradilan Berbasis Kepastian Hukum [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38256

WAHYUNINGSIH, T. (2025). Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Keadilan (studi Putusan Nomor 116/Pid. Sus/2024/Pn. Smg) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/41306/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302400300_fullpdf.pdf

Wirogioto, A. J., & SH, M. (n.d.). KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI PIDANA MATI TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Retrieved January 17, 2026, from https://repository.ubharajaya.ac.id/28976/1/BUKU%20HUKUM%20PIDANA%20MATI%20ALI%20JOHARDI.pdf

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ilham Faturrahman Mohamad. (2026). Transformasi Paradigma Pidana Mati Bersyarat dalam Tindak Pidana Narkotika: (Kajian Yurisprudensi Mahkamah Agung Pra–Pasca Reformasi 2026). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 534–550. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4332

Issue

Section

Articles