Perlindungan Hukum Bagi Korban KSPPS BMT Citra Mandiri Syariah Dan Pertanggungjawaban Terhadap Barang Bukti Yang Disita Negara

(Studi Kasus Putusan PN Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa)

Authors

  • Aesa Rizki Ramadan Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Angela Maranatha Sibarani Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Bella Fistya Asherli Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Hanan Anisyah Sutopo Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Luhty Yustika Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Naswa Fiolla Anggraini Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Rosalia Eka Kurnia Nurcahyani Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Yusuf David Christover Lumban Gaol Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4327

Keywords:

Koperasi, Penghimpunan dana ilegal, Perlindungan hukum, Lembaga keuangan mikro, Keadilan restoratif.

Abstract

Koperasi memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian nasional, khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi anggota. Namun, penyimpangan terjadi ketika koperasi menghimpun dana dari masyarakat non-anggota tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian dan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat korban penghimpunan dana ilegal serta menilai pengembalian barang bukti dalam putusan pengadilan ditinjau dari prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Citra Mandiri Syariah terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana menjalankan usaha lembaga keuangan mikro tanpa izin. Putusan hakim yang memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti kepada korban mencerminkan adanya perlindungan hukum, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan restoratif karena tidak seluruh kerugian korban dapat dipulihkan.

References

Ahmad Rosidi, M. Zainuddin, Ismi Arifiana, "Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research)", Journal Law and Government, Vol. 2, No. 1, (Februari 2024), hlm.52.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, hlm. 198–200.

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana. Hlm. 33

Br, V. K. F. B. G., Esther, J., & Manullang, H. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pemimpin Bank Indonesia (Studi Putusan Nomor 2896/K/Pid. Sus/2022/PN Tng). Nommensen Journal of Legal Opinion, 75-85.

Dakka M. Silitonga, "Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Yang Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 780/Pid.B/2022/PN.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2114 K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 157/Pid.Sus/2020/PN. Son)", Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 1, (Februari 2024), hlm. 287-289.

Derry Angling Kesuma, "Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti Yang Disita Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana", Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Vol. 27 No. 3, (September 2021), hlm. 190-197

Febriansyah, F. I. (2020). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 332–349. https://doi.org/10.31078/jk1726

Hasintongan, N. (2025, Juli 12). Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Bank Indonesia Merupakan Perbuatan Pidana. Retrieved from marinews: https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/landmark-decision-penghimpunan-dana-anggota-koperasi-0oG

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 38–46 yang mengatur tentang penyitaan dan pengelolaan barang bukti.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 112.

Media Group, 2013, hlm.133

Media Publishing, 2005), hal. 46.

Muhammad Chaidar, J. H. (2025, Desember 13). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 39-50.

Muladi. (2016). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. Hlm. 45

Nasution, B. J. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 215–228. https://doi.org/10.54629/jli.v15i3.309

Nugroho, B. A., & Widodo, T. (2020). Peran koperasi dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(1), 45–60. https://doi.org/10.22212/jekp.v11i1.1642

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada

Prasetyo, E. (2021). Tata kelola koperasi dan potensi penyimpangan pengelolaan dana anggota. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 233–248. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.734

Pratama, R. S., Melati, D. P., & Susanti, I. (2024). Implementasi Terhadap Tipologi Pencucian Uang Terkait Tindak Pidana Bidang Perbankan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 222/Pid. Sus/2020/PT DKI). Marwah Hukum, 2(1), 15-29.

Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa.

Ropke, J. (2012). Ekonomi koperasi: Teori dan manajemen. Jakarta: Salemba Empat. Hlm. 12

Sari, N. P., & Hidayat, A. (2020). Penghimpunan dana ilegal dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 67–82. https://doi.org/10.30652/jih.v15i1.6137

Situmorang, V. M. (2019). Koperasi simpan pinjam sebagai lembaga keuangan mikro di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 312–329. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.1987

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2017, hlm. 49.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Aesa Rizki Ramadan, Angela Maranatha Sibarani, Bella Fistya Asherli, Hanan Anisyah Sutopo, Luhty Yustika, Naswa Fiolla Anggraini, Rosalia Eka Kurnia Nurcahyani, & Yusuf David Christover Lumban Gaol. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Korban KSPPS BMT Citra Mandiri Syariah Dan Pertanggungjawaban Terhadap Barang Bukti Yang Disita Negara: (Studi Kasus Putusan PN Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6921–6929. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4327

Issue

Section

Articles