Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Yang Melakukan Aktifitas Di Wilayah Adat

Authors

  • Sinung Karto Universitas Krisnadwipayana
  • Waty Suwarty Haryono Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4326

Keywords:

Perlindungan hukum; Masyarakat adat; Kriminalisasi; Hak ulayat; Disharmoni regulasi sektoral; Hukum progresif.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika menjalankan aktivitas ekonomi, sosial, dan kultural di wilayah adatnya sendiri, khususnya sejak ekspansi izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang tumpang tindih dengan hak ulayat, sehingga hukum pidana dan undang-undang sektoral kerap berfungsi sebagai instrumen pengamanan investasi alih-alih sarana perlindungan hak konstitusional. Rumusan Masalah 1. Mengapa masyarakat adat dikriminalisasi dalam aktivitasnya di wilayah adat; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang beraktivitas di wilayah adatnya. Metode Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang diperkaya dengan data empiris konflik masyarakat adat di berbagai daerah. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, undang-undang sektoral di bidang agraria, kehutanan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah dan laporan organisasi masyarakat sipil. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis untuk mengungkap relasi antara konstruksi normatif dan praktik penegakan hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa kriminalisasi masyarakat adat berakar pada disharmoni regulasi sektoral, paradigma “hutan negara” yang mengabaikan hutan adat, lambannya pengakuan administratif wilayah adat oleh pemerintah daerah, serta bias struktural aparat penegak hukum yang cenderung berpihak kepada negara dan korporasi. Perlindungan hukum yang ideal menuntut penguatan pengakuan konstitusional dan administratif atas hak ulayat, harmonisasi undang-undang sektoral, pedoman penegakan hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, peradilan yang progresif dan responsif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta integrasi peran lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil dalam suatu model perlindungan yang bersifat konstitusional, administratif, sektoral, dan yudisial secara terpadu.

References

Achmad Rizki Muazam. (2025). Warga Adat Halmahera Dipidana karena Menolak Tambang Nikel. https://mongabay.co.id

AMAN & Epistema Institute. (2021). Catatan Kasus Masyarakat Adat 2010–2020. AMAN.

Arief, B. N. (2024). Politik Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Kencana.

B. Nawawi Arief. (2022). Keadilan Substantif dan Hukum Responsif di Indonesia. Prenadamedia Group.

CELCJ FH UI. (2025). Pernyataan Sikap CELCJ FH UI terhadap Kriminalisasi Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang. https://celcj.law.ui.ac.id/pernyataan-sikap-celcj-fh-ui-terhadap-kriminalisasi-masyarakat-adat-tempatan-pulau-rempang/

Christian Lund. (2012). Fragmented Sovereignty: Land Reform and Dispossession in Indonesia. Development and Change, 43(3).

Daniel Fitzpatrick. (2017). Disputes and Pluralism in Modern Indonesian Land Law. Ale Journal of International Law, 22(1), 171–212.

Dewi Kartika. (2025). Catatan Akhir Tahun Konflik Agraria 2024. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Epistema Institute. (2020). Legal Review Konflik Agraria Perkebunan Sawit. Epistema.

Gledhill, J. (2012). Power And Its Disguises - Second Edition.

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32 (2009).

Laporan Situasi Pembela HAM Lingkungan 2024. (2024).

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. (2024). Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Konflik Wilayah Adat di Indonesia. ELSAM.

Maria SW Sumardjono. (2015). Tanah dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. FH UGM Press.

Mubarok, F. (2025). Menanti Mahkamah Agung Putus Adil Sorbatua Siallagan. Mongabay Indonesia.

Muhammad Ilham Arisaputra. (2021). Reforma Agraria Di Indonesia. (Sinar Grafika (Bumi Aksara).

N. D. A. Putra. (2025). Nusantara Capital City Development: From Agrarian Conflict to Legal Protection. 29(1), 70–83.

Nations, U. (2007). UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.

Norman K. Denzin, & Lincoln, Y. S. (2023). The SAGE Handbook of Qualitative Research. SAGE Publications, Inc.

Rahmatiar, Y. (2023). Legal Protection and Rights of Indigenous Peoples : Legal Certainty in Managing Natural Resources. 22(3), 1–19.

Rikardo Simarmata. (2006). Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Di Indonesia (Issue 41). RIPP-UNDP Regional Centre.

Ryan Dagur. (2025). Indonesia jails 11 indigenous villagers over nickel mining protest. William J. Grimm M. M.

S. Salmiyah. (2022). Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal IUS Quia Iustum, 29(3).

Sombolinggi, R. (2023). Laporan Advokasi RUU Masyarakat Adat 2023.

Tania Li. (2014). Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Duke University Press.

Yance Arizona. (2019). Hukum Adat di Indonesia. HuMa.

YLBHI. (2022). Laporan Situasi HAM 2022. YLBHI.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sinung Karto, Waty Suwarty Haryono, & Hartanto. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Yang Melakukan Aktifitas Di Wilayah Adat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 453–464. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4326

Issue

Section

Articles