Kepastian Hukum Dan Perlindungan Konsumen Atas Maraknya Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal

Authors

  • Lalu Anugrah Nugraha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim
  • Christin Natalia Parhusip N Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim
  • Wahyu Nur Chalamsah Setiawan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim
  • Rahayu Sri Utami Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4322

Keywords:

Kepastian Hukum, Perlindungan Konsumen, Sediaan Farmasi Ilegal, BPOM, UU Kesehatan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum bagi konsumen serta kerangka normatif perlindungan konsumen terhadap maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal di Indonesia. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum diwujudkan, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, serta bagaimana penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam studi kasus konkret. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi konsumen diwujudkan melalui kewajiban izin edar sebagai jaminan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diawasi oleh BPOM. Perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif berupa kontrol pra-pasar dan mekanisme represif melalui kontrol pasca-pasar yang mencakup sanksi administratif hingga pidana. Penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam kasus yang diteliti menunjukkan adanya sanksi berlapis sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena produk tersebut dianggap sebagai objek terlarang yang membahayakan kesehatan publik.

References

Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2019). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2), 110–117. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216

Lubis, A. R., & Tarina, D. D. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 988–1004. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7825

Octovian, H. K., Widiarty, W. S., & Nainggolan, B. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kadaluwarsa. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 2015–2033. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32175

Pesulima, T. L., Matuankotta, J. K., & Kuahaty, S. S. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon. SASI, 27(2), 160–171. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i2.453

Pradana, A., Rusta, Yuli, & Krisiandi. (2022, September 11). Kuli Bangunan Belajar dari YouTube Racik Obat Ilegal, Polisi: Sangat Berbahaya. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2022/09/11/214116778/kuli-bangunan-belajar-dari-youtube-racik-obat-ilegal-polisi-sangat

Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal.” Journal Komunikasi, 11(1), 43–50.

Rahayu, L. P. N., Mahadewi, K. J., Sutrisni, K. E., Putu, N., & Nandari, S. (2025). Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Ekonomi Akibat Pertamax Oplosan Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3.

Roihanah, R. (2019). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Kodifikasia, 13(1), 123–147. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v13i1.1681

Syaputra, D., Yusmiarni, & Syafiah, S. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Konsumen. Journal of Social and Economics Research, 3(1), 040–048. https://doi.org/10.54783/jser.v3i1.34

Utami, A., & Herwastoeti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online. KLASULA, 1(2), 93–116.

Wedashwari, I., Ayu, Tresna, Dewitra. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penjualan Produk Obat Palsu Di Platform E-Commerce. Jurnal Kerta Semaya, 11(3), 571–583.

Yuanitasari, D. (2017). Implikasi Prinsip Caveat Venditor Terhadap Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Arena Hukum, 10(3), 425–440. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5

Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa (Issue lm.76). PT.Citra Aditya Bakti.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Lalu Anugrah Nugraha, Christin Natalia Parhusip N, Wahyu Nur Chalamsah Setiawan, & Rahayu Sri Utami. (2026). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Konsumen Atas Maraknya Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 512–533. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4322

Issue

Section

Articles