Hambatan dalam Implementasi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4319Keywords:
Pasal 95 KUHAP, salah tangkap, perlindungan hukum, ganti kerugian, Desa Sangsit.Abstract
Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap orang yang mengalami salah tangkap, salah penahanan, salah penuntutan, atau salah putusan melalui pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Meskipun ketentuan ini telah diatur secara jelas, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sangsit. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dalam implementasi Pasal 95 KUHAP terhadap korban salah tangkap di Desa Sangsit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi Pasal 95 KUHAP meliputi rendahnya pemahaman hukum masyarakat, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta kurang optimalnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak korban. Kondisi tersebut menyebabkan hak korban atas ganti kerugian dan rehabilitasi belum terpenuhi secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memperkuat komitmen aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan efektif.
References
Arief, M. &. (2015). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Arief, M. d. (2017). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni.
Bayuaji, S. &. (2018). Hukum dan Hak Asasi Manusia. . Semarang: Badan Penerbit Undip.
Chazawi, A. (2018). Pelajaran Hukum Pidana: Sistem Pertanggungjawaban Pidana. . Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dr. Ani Purwati, (2020). Metode Penelitian Hukum Dan Praktek. Jakarta : Jakad Media .
Gosita, A. (2014). Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan. Jakarta: Pt Bhuana Ilmu Populer
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Diky Sukma Trijaya, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a