Kendala Dalam Pelaksanaan Pendampingan Hukum Bagi Anak Korban Penyebaran Video Pornografi Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4317Keywords:
pendampingan hukum, anak korban, pornografi digital, kendala perlindungan anak.Abstract
Pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban penyebaran video pornografi menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi beragam kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pendampingan hukum terhadap anak korban penyebaran video pornografi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, dan pengamatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala tidak hanya berasal dari aspek kelembagaan, seperti keterbatasan tenaga pendamping dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti stigma masyarakat, rasa malu korban, serta rendahnya kesadaran hukum keluarga. Selain itu, keterbatasan layanan pemulihan yang berkelanjutan turut memengaruhi efektivitas pendampingan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa dukungan sistem yang kuat dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pendamping, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta edukasi publik agar pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
References
Muladi. (2017). Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Bandung : PT. Refika Aditama.
Muladi, Arief (2010). HAM dalam Perspektif SistemPeradilan Pidana. Bandung: Refika Mulyadi.(2010). Kejahatan Pornografi dan Cyberporndalam Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: SinarGrafika.
Hidayat, A. (2020). Psikologi Pornografi: Dampak dan Penanganannya. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Mangku, N. P. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan danAnak Korban Kekerasan eksual di Provinsi Bali. Seminar Nasional HukumUniversitas Negeri Semarang, 7(1), 30-47.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 181, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4).
Muladi, Arief (2010). HAM dalam Perspektif SistemPeradilan Pidana. Bandung: Refika Mulyadi.(2010). Kejahatan Pornografi dan Cyberporndalam Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: SinarGrafika.
Mangku, N. P. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan danAnak Korban Kekerasan eksual di Provinsi Bali. Seminar Nasional HukumUniversitas Negeri Semarang, 7(1), 30-47.
Hidayat, A. (2020). Psikologi Pornografi: Dampak dan Penanganannya. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Muladi. (2017). Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Bandung : PT. Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desak Komang Tria Swandewi, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a