Penerapan Konsep Strict liability dalam Hukum Pidana Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4306Keywords:
Strict liability, Hukum Pidana KontemporerAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan konsep strict liability dalam hukum pidana kontemporer serta relevansinya terhadap asas fundamental geen straf zonder schuld yang menegaskan bahwa tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Perkembangan kejahatan modern yang bersifat teknis, kompleks, dan berisiko tinggi menyebabkan pembuktian unsur mens rea sering kali sulit dilakukan sehingga mendorong hadirnya model pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan sebagai alternatif mekanisme perlindungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah dasar normatif, karakter delik, serta batasan penerapan strict liability dalam berbagai regulasi sektoral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strict liability tidak bertentangan secara prinsipil dengan asas geen straf zonder schuld, sepanjang diterapkan secara selektif pada delik yang berorientasi pada keselamatan publik dan disertai mekanisme pengawasan serta ruang pembelaan seperti due diligence defense. Dengan demikian, strict liability berfungsi sebagai pengecualian yang dibenarkan secara normatif untuk mencapai penegakan hukum yang lebih efektif tanpa menghapus kedudukan asas kesalahan sebagai prinsip utama sistem pemidanaan.
References
Buku
Andi Hamzah. (2017). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenada Media.
Arief, B. N. (2020). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Black, H. C. (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.
Danil, E. (2019). Pengantar hukum pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kansil, C. S. T. (2018). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Muladi. (2018). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prodjohamidjojo, M. (2019). Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rosenfeld, P. (2021). Modern regulatory offences and strict liability. London: Routledge.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Rekonstruksi hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Wiyono, R. (2020). Tanggung jawab pidana tanpa kesalahan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal
Bentham, M. (2018). Corporate crime and the challenges of modern regulation. Journal of Criminal Law, 82(4), 299–317.
Chalmers, J., Stark, F., & Leverick, F. (2018). Criminal responsibility, mens rea, and strict liability. Criminal Law Review, 4, 310–328.
Eryarifa, S. (2022). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(2), 103–122.
Fisse, B. (2019). Reconstructing corporate criminal law: Deterrence, retribution, and strict liability. Sydney Law Review, 15, 277–305.
Haritia, B., & Hartiwiningsih. (2019). Penerapan asas strict liability dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi. Recidive, 8(2), 111–121.
Pratama, R. Y. (2025). Implementasi asas strict liability atas tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 81–92.
Setiawan, H., Irawan, J., & Lestari, N. (2021). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan hidup. Journal of Innovative and Creativity, 1(2), 74–88.
Setiyono, B. (2018). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 451–470.
Suteki. (2017). Asas pertanggungjawaban pidana dan relevansinya dalam penegakan hukum kontemporer. Jurnal Yustisia, 24(1), 45–60.
Yordan, N. (2020). Strict liability dalam hukum pidana Indonesia: Batasan dan implikasi. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 155–180.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zum Noversa Riala, Jumanudin, Anugrah Ryandra Fahlevi, Muhammad Suriyadarman Rianse

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a