Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4302Keywords:
Hak Restitusi, Anak Korban, Kekerasan Seksual, Perlindungan HukumAbstract
Anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum khusus, terutama ketika mereka menjadi korban kejahatan kekerasan seksual. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak restitusi, yang merujuk pada hak korban untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian fisik, psikologis, dan materiil yang diderita akibat kejahatan tersebut. Namun, dalaam praktiknya, pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban kekerasan seksual masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi regulasi maupun implementasi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak restitusi bagi anak-anak korban kekerasan seksual dan untuk meneliti implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh materi hukum primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa hak restitusi bagi anak korban telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan instrumen hukum terkait lainnya. Meskipun demikian, implementasi restitusi masih belum optimal karena keterbatasan pemahaman di kalangan petugas penegak hukum, rendahnya kepatuhan pelaku dalam memenuhi kewajiban restitusi, dan kelemahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, penguatan peraturan, peningkatan peran otoritas penegak hukum, dan pembentukan mekanisme penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan restitusi untuk memastikan restitusi.
References
Kasih, Dien Kalpika., “Efektivitas Pemberian Restitusi Terhadap Korban
Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 4, No. 1 Bulan Maret 2018.
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi
dan Memenuhi Hak– Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. II, No. 2, Juli – Desember 2016.
Achjani Zulfa, Eva. “Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2012).
Achjani Zulfa, Eva. “Restorative Justice dan Perlindungan Korban.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (2012).
Muladi. “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum
& Pembangunan 42, no. 2 (2012).
Mulyadi, Lilik. “Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap
Korban Tindak Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (2018).
Mulyadi, Lilik. “Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana.”
Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (2018).
Rochaeti, Nur. “Hak Anak Korban Kejahatan dalam Perspektif Perlindungan
Anak.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (2016).
Saraswati, Rika. “Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam
Perspektif Perlindungan Hak Anak.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 2 (2019).
Pramudhito, S., dkk, Mekanisme Pengawasan Bersama Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial dalam Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (Universitas Pakuan, 2022)
Amiruddin., dan Zainal Asikin. (2014). “Pengantar Metode Penelitian
Hukum”, Jakarta: Rajawali Pers.
Saimima, Ika Dewi Sartika., 2020, “Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Yogyakarta: CV Budi Utama.
Soemitro, Ronny Hanitijo Soemitro., 1990, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”, Jakarta: Rajawali Pers.
Seto Mulyadi. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada saksi dan korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Linni Febrina Harahap, Rini Fathonah, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a