Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Dalam Menghadapi Diskriminasi Di Tempat Kerja:

Study Kualitatif Atas Implementasi UU Ketenagakerjaan Dan UU HAM

Authors

  • Wasito Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4299

Keywords:

tenaga kerja asing, diskriminasi, hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, Konvensi ILO, implementasi hukum

Abstract

Penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang di satu sisi dikaitkan dengan kebutuhan investasi dan alih teknologi, namun di sisi lain memunculkan praktik pembatasan jabatan, disparitas upah, penahanan paspor, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang berpotensi diskriminatif. Rumusan masalah tesis ini adalah: (1) bagaimana implementasi UU Ketenagakerjaan dan UU HAM dalam memberikan perlindungan terhadap TKA dari diskriminasi di tempat kerja; dan (2) bagaimana kesenjangan antara norma hukum nasional dan standar internasional (Konvensi ILO) dengan realitas perlindungan TKA di lapangan serta implikasinya bagi penguatan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, secara normatif TKA ditempatkan sebagai subjek hukum yang seharusnya menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja lokal, namun implementasinya masih didominasi logika pengendalian administratif sehingga perlindungan terhadap TKA baru terlihat kuat ketika sengketa sampai ke pengadilan. Kedua, terdapat kesenjangan normatif dan implementatif dengan standar ILO, terutama terkait ketiadaan larangan eksplisit diskriminasi berbasis kewarganegaraan, pembatasan jabatan yang bersifat struktural, lemahnya mekanisme pengaduan ramah TKA, serta praktik yang mendekati kerja paksa. Tesis ini menyimpulkan perlunya penguatan norma anti- diskriminasi, reformulasi kebijakan TKA, dan penguatan kelembagaan pengawasan agar perlindungan TKA selaras dengan prinsip keadilan substantif dan rule of law. Rekomendasi diarahkan pada revisi UU 13/2003 dan regulasi turunannya, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi ketenagakerjaan–keimigrasian– HAM dalam penanganan kasus TKA secara terpadu.

References

Action, G., On, P., Domestic, M., & Families, W. (2013). GLOBAL ACTION PROGRAMME ON MIGRANT DOMESTIC WORKERS Protecting Migrant Domestic Workers : The international legal framework at a glance. International Labour Organization.

Agnes Z. Yonatan. (2025). Mayoritas Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berasal dari China. GoodStats.Id.

Ananta, Z. D., Astuti, A. P., Rahayu, P. A., Ibrahim, M. J., & Anshori, M. I. (2024). Memahami Tindakan Diskriminasi di Tempat Kerja : Perspektif Hukum dan Etika. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi DanManajemen, 2(3).

Director-general, R. O. F. T. H. E. (2014). MIGRATION S etting an ilo agenda V i S A. International Labour Organization.

Eka A.S. Mustika. (2020). Stigma Pekerja terhadap Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja. Psikologi Pekerjaan Dan Kewirausahaan, 4(2).

Gratia, B., & Siagian, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Implementasi Transfer Of Knowledge Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Nommensen Journal Of Business Law, 01, 243–267.

Hasanah, M. D., Inayah, D. Z., Bunga, N., & Perdana, R. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan yang Mengalami Diskriminasi dalam Hubungan Kerja. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(13).

International Labour Organization. (2009). PROTECTING THE RIGHTS OF MIGRANT WORKERS. ILO. https://share.google/l0GYFxq0oMZnKIu0h

International Labour Organization. (2013). Panduan Praktis bagi Pengusaha untuk Mempromosikan dan Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia.

International Labour Organization. (2021). ILO Global Estimates on International Migrant Workers. ILO. https://share.google/4xFNHoamF2UWO0App

Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Rekapitulasi Tenaga Kerja Asing Menurut Sektor dan Negara Asal, 2019–2024.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2012). Kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja di Indonesia. https://share.google/jUgnCAMFREJtQl74q

Maranatha, U. K. (2018). Regulation on Foreign Workers and Principle of Non – Discrimination in ASEAN Economic Community. UIR Law Review, 02(2), 223–234.

Mardi Widyadmono, & Albertus Yudi Yuniarto. (2024). Autopia Dunia Kerja: Studi Eksploratori Praktik Diskriminasi di Tempat Kerja. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(1).

Masidin, Arrisman, & Mustakim. (2025). PELAKSANAAN ALIH PENGETAHUAN ( TRANSFER OF KNOWLEDGE ) TENAGA KERJA ASING TERHADAP TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Kliendi Law, 2(1), 61–81.

Nabilah Muhamad. (2024). Jumlah TKA di Indonesia Tembus 168 Ribu Orang pada 2023. Databoks Katadata.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan), Pub. L. No. 21 (1999).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pub. L. No. 34 (2021).

Prawiranegara, N. Y., Permana, D., & Sufianto, D. (2025). PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 DI PROVINSI JAWA BARAT. JURNAL PRINSIP, 2(1), 599–612.

Rafi, F. K., Chamelly, C. A., Widodo, S., & Sabirin, S. (2023). Analisis Yuridis Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan Swasta yang ada di Purbalingga berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. UMPurwokerto Law Review, 3(1).

Republik Indonesia. (2012). Kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Subechi, I. (2012). Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(3). Ketenagakerjaan, Pub. L. No. 13 (2003)

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Wasito, Hartanto, & Saefullah. (2026). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Dalam Menghadapi Diskriminasi Di Tempat Kerja: : Study Kualitatif Atas Implementasi UU Ketenagakerjaan Dan UU HAM. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 435–445. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4299

Issue

Section

Articles