Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Dan Penuntutan Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Authors

  • Ariel Denny Pasangkin Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Herlyanty Y. A. Bawole Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Altje A. Musa Pascasarjana Universitas Sam Ratulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4298

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Jaksa, Kewenangan

Abstract

Negara Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dalam konteks tersebut, penanganan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia menempati posisi yang sangat penting, khususnya terkait dengan peran jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan. Secara normatif, kewenangan jaksa dalam perkara pelanggaran HAM yang berat telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, mulai dari konstitusi, undang-undang, hingga peraturan pelaksana, serta diperkuat oleh komitmen internasional Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut menghadapi berbagai persoalan yuridis, struktural, dan faktual, terutama pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Perbedaan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas penegakan hukum menunjukkan adanya kesenjangan yang berdampak pada efektivitas penuntutan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kewenangan jaksa dapat dijalankan secara optimal dalam sistem peradilan pidana HAM di Indonesia, sekaligus mencerminkan tantangan negara hukum dalam menjamin akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat.

References

Abdul Rahim. 2023. The Redefinition of Prosecution Power in Indonesia Abdul Rahim. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-096-1_2.

Citrawana, Harison & Nurrahman Aji Utomo. 2025. Conscientious Avoidance: How Knowledge in the Prosecutorial System Shapes Indonesia’s Transition?. Sriwijaya Law Review. 9 (2).

Erryl Agoes et al. 2024. Recommendations for the Resolution of Gross Violation of Human Rights Issues in Indonesia. Russian Law Journal, 12(1).

Nur Asmarani. 2025. Mechanism for Settlement of Gross Human Rights Violations.

Pena Justitia, 24(1).

Novita Tandry et al. 2025. Polemics Over the Resolution of Human Rights Violation in Indonesia. International Journal of Law, Social Science and Humanities, 2(1).

Ria Wierma Putri et al. 2024. Exploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian Action. Journal of Liberty and International Affairs, 10(2).

Saiya, Aprillia Jultje et al. 2025. Protection of Public Prosecutors Who Maintain Independence: A Juridical Study on the Rejection of Leadership Intervention.

International Journal of Law, 11(6).

Rozy Brilian Sodik. 2025. The UN Human Rights Committee in Promoting Accountability for Gross Human Rights Violations in Indonesia.

Human Rights in the Global South, 4(1).

Zhimin, Geng. 2024. A Brief Analysis of the Prosecutor’s Investigative Power of the International Criminal Court. World Bulletin of Management and Law, 39

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Ariel Denny Pasangkin, Herlyanty Y. A. Bawole, & Altje A. Musa. (2026). Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Dan Penuntutan Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5898–5906. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4298

Issue

Section

Articles