Hambatan dalam Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengeroyokan di Kabupaten Klungkung

Authors

  • Ida Ayu Parami Cintiya Univeritas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Univeritas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4297

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Pengeroyokan, Hambatan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, pemberian perlindungan hukum kepada korban masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban meliputi keterbatasan substansi hukum yang masih berorientasi pada pelaku, kendala aparat penegak hukum dalam pembuktian dan pendampingan korban, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma dan rasa takut. Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan peran masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban.

References

DAFTAR RUJUKAN

Buku

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Arief, B. N. (2013). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Artikel dan Jurnal

Ariyanti. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum, 26(2), 245–262.

Hidayat, A., dkk. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 430–445.

Putra, I. G. A. (2021). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 65–78.

Sari, K. A. (2022). Implementasi perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 210–225.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Parami Cintiya, I. A., & Ni Putu Rai Yuliartini. (2026). Hambatan dalam Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengeroyokan di Kabupaten Klungkung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 446–452. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4297

Issue

Section

Articles