Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gowa Perspektif Siyasah Syar’iyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4293Keywords:
Netralitas ASN, Pilkada, Pengawasan, Siyasah Syar’iyahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur secara tegas, praktik di Kabupaten Gowa masih menunjukkan adanya pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengawasan netralitas ASN dalam perspektif siyasah Syar'iyah. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dan dokumemtasi, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengawasan netralitas ASN dilakukan melalui tahap pencegahan, pengawasan langsung, dan penindakan. Namun pelaksanaanya masih terkendala oleh rendahnya Pemahaman ASN, keterbatasan alat bukti, tekanan politik, serta keterbatasan kewenanagan pemberian sanksi. Dalam perspektif siyasah syar'iyah, netralitas ASN mencerminkan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan, sehingga pelanggaranya bertentangan dengan nilai-nilai Islam dalam pemerintahan.
References
Anton Afrizal, Candra. 2017. “Pemikiran Siyasah Syar’iyah Ibnu Taimiyah (Kajian Terhadap Konsep Imamah Dan Khilafah Dalam Sistem Pemerintahan Islam).” UIR Law Review 1(02):161–72.
Harahap, R. N., and A. S. Maheswara. 2021. “Pemberdayaan Kelompok Rentan Difabel Melalui Kemitraan Multipihak.” Jurnal Masyarakat Dan Desa.
Ibnu Hajar. 2023. “Efektivitas Pengawasan Tindak Pidana Kampanye ASN Di Kabupaten Gowa Pada Tahun 2015-2020 (Studi Kasusu Di Bawaslu Kab. Gowa).” SKripsi Universitas Islam Negri Alauddin.
Irwansyah, and Zenal Setiawan. 2023. “Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah.” Jurnal Cerdas Hukum 2(1):68–75.
Kementrian Agama RI. 2024. “Al-Quraan Dan Terjemah.” Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu I Jakarta Timur 13560 Ali Imran:104.
Lia Sefiani. 2020.“Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.”
Nining Suryaningsih. 2022. “Politisasi Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Menghadapi Pemilu (Studi Kaus Pemilu Dikabupaten Sinjai Tahun 2019).” Skripsi.
Silni Nurika. 2020.“Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Pekalongan.”
Siti Norhafidzoh, Siti Qomariyah. 2022. “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Perspektif Fikih Siyasah.” Manabia: Journal of Constitutional Law 02(01):17–34.
Suharti. 2016. “Teori Politik Ibn Taimiyah Dan Relevansinya Di Era Modern.” Al-Ittihad; Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 2 (2)(2):59–75.
Suparman. 2024. “Bawaslu Gowa Terima 60 Laporan Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024.” BICARABAIK.ID 1.
Susilo Prabowoadi, Indrawan, and Muhammad Afandi. 2020. “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Pemilu Dan Pilkada.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2(2):127–46. doi: 10.55108/jbk.v2i2.245.
Syahrul Ichbatil Falakh. 2024. “̅ Sah Terhadap Pelanggaran Tinjauan Fiqh Siyasah Netralitas Asn Pada Pemilu Legislatif Universitas Islam Negeri Prof K . H Saifuddin Zuhri Purwokerto.” Universitas Islam Negri Prof. K.h Saifuddin Zuhri Purwekoerto.
Wahijul Kadri and Nurul Hidayah Tumadi. 2022. “Siyasah Syariyah & Fiqih Siyasah.” Hukum Tata Negara 5(2):58.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurhikmah, Rahmiati, Hisbullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a