Tanggung Jawab Hukum Produsen Farmasi Terhadap Konsumen Atas Peredaran Sirup Terkontaminasi Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4292Keywords:
perlindungan konsumen, tanggung jawab produsen, obat sirup, gagal ginjal akut, hukum kesehatanAbstract
Peredaran sirup obat yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap keamanan produk farmasi serta memperlihatkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor kesehatan. Kondisi tersebut menuntut kajian hukum yang komprehensif terkait pertanggungjawaban produsen farmasi dan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum produsen farmasi terhadap konsumen serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditempuh konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat peredaran sirup terkontaminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produsen farmasi memiliki tanggung jawab hukum yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata melalui prinsip tanggung jawab mutlak, tanggung jawab pidana atas pelanggaran standar keamanan dan keselamatan produk, serta tanggung jawab administratif berupa sanksi dari otoritas pengawas. Mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta jalur litigasi melalui pengadilan, termasuk gugatan perdata dan class action. Pengaturan tersebut secara normatif telah memberikan dasar perlindungan hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan teknis. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan konsumen di bidang farmasi sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta akses konsumen terhadap mekanisme pemulihan hak yang adil dan berkeadilan.
References
1. Jurnal
Adi Gunawan Putra Chandra, I. N. P. B., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19.
Agus, S., & Deviana, Y. (2022). Peredaran obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2
Agustina, R. (2017). Perlindungan Hukum dalam Perspektif Perubahan Sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 345–362.
Ahmad, A., Krisyananti, N., Rumbia, M. R., Susanti, S., Farih, M. A., Aslinda, A., Suherman, M. A., & Amalia, P. R. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Farmasi dan BPOM Terhadap Produk Obat Sirup Anak.
Khayati, S. (2023). Mekanisme dalam penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi di BPSK Prov Sultra Kota Kendari). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(3), 175–187. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i3.283
Rahman, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang,. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 02(01), 20–42.
S, L. A. (2017). Pertanggungjawaban Dokter dalam Hukum Kesehatan (Tinjauan terhadap Dokter Coass dan Residen. Advokasi, 8(1), 9.
Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2023). Peredaran Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2).
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, 8, 2463–2467.
Pangestu, S. D., & Atmadja, I. B. P. (2019). Perlindungan HukumTerhadap Konsumen atas Beredarnya Produk Obat yang Tidak Mencantumkan Keterangan Halal/Tidak Halal. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum , 8–9.
Putra, S. U., Turisno, B. E., & Suradi. (2016). Tanggung Jawab Apotek Dalam Penjualan Obat- Obatan Daftar-G di Kota Malang terhadap Konsumen yang Dirugikan. Diponegoro Law Review , 5 (2), 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
2. Buku
Ahmad Purwantono, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum: Regulasi Dan Keadilan. Raja Grafindo Persada.
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Arief, A. (2025). Perindungan Konsumen:Solusi Dan Tantangan. PT Bukuloka Literasi Bangsa.
Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu.
Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa (Issue lm.76). PT.Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara.Surabaya: Bina Ilmu.
Martono, dan A. P. (2013). Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional. Rajawali Press.
3. Website
B.B.C., N. (2022). Kasus gagal ginjal akut pada anak: Fakta-fakta dan perkembangan terbaru. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq519q5qx84o
Ista Sitepu, R., & Muhamad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 01(01), 1–19.
Kemenkes, K. K. R. (2022). Menkes: Sejak lima obat sirup ditarik, kasus gagal ginjal akut turun drastis. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/30/08240201/menkes-sejak-5-obat-sirup-ditarik-kasus-gagal-ginjal-akut-turun-drastis
Wantimpres, R. (2022). Kasus gagal ginjal akut anak: BPOM temukan cemaran EG dan DEG hingga 702 kali melebihi ambang batas. https://wantimpres.go.id/id/newsflows/kasus-gagal-ginjal-akut-anak-bpom-cemaran-eg-dan-deg-702-kali-melebihi-ambang-batas/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sunanto, I Putu Diatmika, Umu Istiharoh, Rahayu Sri Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a