Deformalisasi Cessie dalam Praktik Perbankan: Benturan Antara Kepastian Hukum Pasal 613 KUHPerdata dan Efisiensi Pasar Kredit Sekunder

Authors

  • Rosida Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sunaryo Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4290

Keywords:

Cessie, Hukum Perbankan, Pasal 613 KUHPerdata, Kredit Sekunder, Kepastian Hukum

Abstract

Praktik perbankan modern, khususnya dalam pasar kredit sekunder dan sekuritisasi aset, semakin menuntut mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang cepat dan efisien demi menjaga likuiditas pasar keuangan. Namun, persyaratan formalitas kaku yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mewajibkan adanya notifikasi formal atau persetujuan tertulis dari debitur, seringkali dianggap sebagai hambatan birokratis yang signifikan dalam mempercepat arus transaksi finansial berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan yuridis yang muncul antara prinsip kepastian hukum yang melekat pada KUHPerdata dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mendorong praktik "deformalisasi" cessie dalam operasional perbankan kontemporer. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengevaluasi praktik perbankan saat ini terhadap kerangka hukum perdata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak bank seringkali mengabaikan prosedur notifikasi formal demi mempercepat transaksi sekuritisasi, sehingga memicu fenomena deformalisasi hukum yang sistematis. Praktik ini menciptakan posisi hukum yang rentan bagi kreditor penerima (assignee), karena tanpa notifikasi yang sah, debitur secara hukum tetap berhak melakukan pembayaran kepada kreditor asal (assignor). Selain itu, terdapat disharmoni regulasi yang nyata antara hukum perdata materiil dengan peraturan teknis otoritas jasa keuangan yang cenderung lebih mengutamakan kecepatan transaksi dan kegunaan ekonomi. Studi ini membuktikan bahwa pengejaran efisiensi pasar seringkali mengorbankan perlindungan hukum bagi debitur serta melemahkan asas publisitas dalam hukum kebendaan yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Diperlukan adanya rekonseptualisasi komprehensif terhadap kerangka hukum cessie agar dapat mengharmonisasikan kebutuhan pasar keuangan global yang dinamis dengan prinsip dasar perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHPerdata.

References

Asser, C., & Hartkamp, A. S. (2001). Handleiding tot de beoefening van het Nederlands burgerlijk recht. Verbintenissenrecht. Deel II. Algemene leer der overeenkomsten. Kluwer.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Berkeley Law Books.

Cousin, H. (1993). The new Dutch civil code: An outline. Kluwer Law International.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.

Ibrahim, J. (2012). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.

Mercuro, N., & Medema, S. G. (2006). Economics and the law: From Posner to post-modernism and beyond. Princeton University Press.

Miru, S. (2011). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Posner, R. A. (1992). Economic analysis of law. Little, Brown and Company.

Posner, R. A. (2014a). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer Law & Business.

Posner, R. A. (2014b). The economics of justice. Harvard University Press.

Satrio, J. (2002). Cessie, subrogasi, novasi, kompensasi, dan percampuran hutang. Alumni.

Setiawan, R. (1994). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.

Sidharta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. (1998). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti, R. (2010). Hukum perjanjian. Intermasa.

United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). (2012). UNCITRAL convention on the assignment of receivables in international trade. United Nations.

Aguiar-Díaz, I. (2024). How judicial efficiency impacts trade credit and doubtful receivables. European Journal of Law and Economics, 57(1), 63–91.

Amalia, M., & Putra, M. F. M. (2022). The force of law of the agreement on the transfer of the right to charge receivables (cessie) against the right of dependents. Legal Brief, 11(4), 2112–2124.

Batubara, I. A., Harianto, D., Azwar, T. K. D., & Leviza, J. (2023). Dispute resolution strategy for the transfer of receivables collection rights (cessie) within a credit agreement in Indonesia supporting economic growth. Journal of Environmental and Development Studies, 4(2), 1–8.

Fon, V., & Parisi, F. (2006). Judicial precedents in civil law systems: A dynamic analysis. International Review of Law and Economics, 26(4), 519–535.

Gribnau, H. (2013). Equality, legal certainty and tax legislation in the Netherlands: Fundamental legal principles as checks on legislative power: A case study. Utrecht Law Review, 9(2), 52–74.

Hartkamp, A. S. (2000). Modernisation of the civil code in the Netherlands. European Review of Private Law.

Hasanuddin, N. (2022, 23 Juni). Pemberitahuan kepada mudin (pihak berutang) bukan menjadi syarat hawalatul haq atau cessie (pengalihan piutang): Mengenal putusan MA RI No. 881 K/Ag/2020. Artikel Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Rasyid, M. A. (2024). Kepastian hukum terkait pengalihan piutang (cessie) dalam praktik kredit pemilikan rumah ditinjau dari KUH Perdata. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(1), 84–93.

Waty, A. T., & Iryani, D. (2024). Perlindungan dan kepastian hukum debitur terhadap pengalihan piutang (cessie) dalam praktek perbankan di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12).

Wessels, B. (1999). Securitisation in the Netherlands. Journal of International Banking Law.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 125/PK/Pdt.SUS-PAILIT/2015. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 1327 K/Pdt/2021. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Simanjuntak, R., Sunaryo, Dwi Ariani, N., Yennie Agustin, & Kasmawati. (2026). Deformalisasi Cessie dalam Praktik Perbankan: Benturan Antara Kepastian Hukum Pasal 613 KUHPerdata dan Efisiensi Pasar Kredit Sekunder. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 301–314. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4290

Issue

Section

Articles