Peran Faktor Sosiologis Sebagai Dasar Pertimbangan Non-yuridis Hakim dalam Memutus Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Studi Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4288Keywords:
Faktor Sosiologis, Pertimbangan Hakim, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor sosiologis sebagai dasar pertimbangan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sebagai korban, serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan dalam Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada pembuktian unsur-unsur delik secara yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial korban, relasi kuasa dalam rumah tangga, dampak psikologis, serta tuntutan keadilan masyarakat. Faktor sosiologis berperan penting dalam menentukan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta dalam menafsirkan tujuan pemidanaan sebagai sarana perlindungan korban, pencegahan kejahatan, dan pemulihan keseimbangan sosial. Putusan pidana penjara selama sebelas bulan dinilai telah mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih sensitif terhadap dimensi sosiologis guna mewujudkan keadilan substantif dan konsistensi putusan.
References
Alwadipa, Bagas P, and Zulfahmi. "Pertimbangan Hakim dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Yuridis atas Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2023/Pn Bgr." JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 1 (2024): 6203-6217.
Arief, Irsan. Pertimbangan Yuridis PutNusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari, 2021.
Elda, Tresia. "Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Jakarta." Adil: Jurnal Hukum 15, no. 2 (2024): 272-293.
Fardha, Katrin V. "Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana." Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 3982–3991.
Habibah, Siti M, Sakman, and Hilmy N Matin. Deteksi Dini Kdrt (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Sebagai Wujud Aktualisasi Warga Negara Dalam Perlindungan Hukum. Jakarta: CV Ruang Tentor, 2023.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2023.
Ismiati, Saptosih. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM)(Sebuah Kajian Yuridis). Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020.
Kalisha, Aura, Dony Giatman, and Maidir Riwanto. "Kajian Formulasi Keadilan Hukum dalam Pertimbangan Hakim Pengadilan." Jurnal Hukum Ius Publicum 6, no. 2 (2025): 104-117.
Manan, Mohammad 'Azzam. "Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif sosiologis." Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2018): 9-34.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakri, 2004.
Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung, 1998.
Nasution, M Idris, Muhammad Ali, and Fauziah Lubis. "Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru." Judge: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2024): 16-23.
Ndruru, Rini Putri. "Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 992 K/Pid.Sus/2017)." Jurnal Panah Hukum 4, no. 2 (2025): 240-255.
Nebi, Oktir, and Yudi Anton Rikmadani. Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga:“Perspektif Teori Perlindungan Hukum”. Sumatera Barat: CV Azka Pustaka, 2021.
Rivanie, Syarif S, Syamsuddin Muchtar, and A Mayasari Muin. "Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan." Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (2022): 176–188.
Supriyadi, Tugimin, Denis N Siburian, and Gene Meshani. "Dibalik Pintu Tertutup: Dinamika Faktor Psikologis Terhadap Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perempuan." IJBITH Indonesian Journal of Business Innovation, Technology and Humanities 1, no. 1 (2024): 150-162.
Susanti, Vinita. Perempuan membunuh?: istri sebagai korban dan pelaku KDRT. Sinar Grafika: Jambi, 2020.
Wardhani, Novea E, Loso Judijanto, and Nur Asmarani. Perempuan dan Hukum: Perlindungan Hak dalam Perspektif Gender. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Zureja, Muhammad Adiel, S Endang Prasetyawati, and Okta Ainita. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga ((Studi Putusan Nomor: 450/PID.SUS/2023/PN TJK). Jurnal Multilingual 4, no. 3 (2024): 114-127.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astrid Putri Pratiwi, Erna Dewi, Rini Fathonah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a