Kewenangan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Pengungsi Asing yang Berada dalam Wilayah NKRI

Authors

  • Muhammad Dzaki Universitas Lampung
  • Fallason Kevin Manuel Universitas Lampung
  • Fransisco Jhonathan Hutajulu Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4287

Keywords:

Pengungsi, Konvensi, Ratifikasi.

Abstract

Pada abad ke-21 ini dunia internasional dihadapkan dengan polemik yang pelik, khususnya adalah masalah terkait konflik peperangan, salah satu akibat dari konflik ini adalah timbulnya pengungsi yang meninggalkan negara asalnya untuk mencari suaka dan perlindungan di negara lain yang lebih aman dan stabil. Salah satu negara tujuan pengungsi asing adalah Indonesia, pada dasarnya negara Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967, namun melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, karena Peraturan Presiden ini timbul kewenangan Indonesia dalam menangani pengungsi asing. Melalui peraturan ini pemerintah Indonesia menetapkan kerangka dan kewenangan dalam pengelolaan pengungsi asing, penentuan status pengungsi, penempatan pengungsi secara sementara serta protokol pemenuhan kebutuhan dasar. Penanganan pengungsi asing ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Indonesia secara penuh, UNHCR dan IOM pun memiliki kewajiban dalam mengurus para pengungsi asing. Perlu diingat bahwa negara Indonesia tidaklah meratifikasi konvensi pengungsi dan protokol 1967, maka dari itu Indonesia tidaklah berkewajiban penuh dalam menampung pengungsi asing, Indonesia hanya memiliki kewenangan dalam menampung sementara para pengungsi asing dan ketika situasi telah kondusif dan memungkinkan untuk pemindahan pengungsi asing, para pengungsi akan dipindahkan ke negara ketiga yang telah meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967.

References

Anjasmara, A., Laksono, T., Feryasa, A., & Palandi, J. (2021). Kerjasama Internasional Indonesia Dalam Hal Penanganan Pengungsi Yang Berada Di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(3), 494.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. Janmyr, M. (2019). The 1951 Refugee Convention and Non-Signatory States: Charting a Research Agenda. International Journal of Refugee Law, 33(2), 188–213.

M Almudawar, & Ichsanoodin Mufty Muthahari. (2021). Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pa. Perspektif Hukum, 108–122.

Novianti. (2019). Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (The Implementation of Presidential Regulation). Jurnal Negara Hukum, 10(2), 281–300.

Oktaviana, T., & Faraswacyen, D. G. L. (2020). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Budi Luhur Journal of Contemporary Diplomacy, 4(2), 161–172.

Parengkuan, G. A. ., Sumilat, V. V., & Lengkong, N. L. (2022). Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Asing dan Pencari Suaka Di Indonesia. Lex Administratum, 10(1), 5–14.

Prasetyo, Y. R. (2017). Suatu Tinjauan Atas Pemberian Suaka Terhadap Pengungsi Berdasarkan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4), 516.

Primadasa, C. P., Mahendra Putra Kurnia, & Rika Erawaty. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 17, 44–51.

Primawardani, Y., & Kurniawan, A. R. (2018). Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 179.

Rachman, M. I. J. (2018). Kerjasama Indonesia Dengan Lembaga-Lembaga Terkait Dalam Penanganan Pengungsi. Jurist-Diction, 1(1), 262.

Rehulina, Ria Wierma Putri, Ria Slviana. (2017). Perlindungan Terhadap Penolong Korban Perang Dilihat Dari Prespektif Hukum Laut Internasional

Syahrin M. Alvi, & Utomo, Y. S. (2019). Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (The Implementation of Asylum Seekers dan Refugees Law Enforcement in Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 2(2), 83–96.

Syamsu, F. (2024). Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional. Syntax Idea, 15(1), 37–48. Yoel, S. (2016). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi Di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Journal Diversi, 2(September), 1–23.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. Janmyr, M. (2019). The 1951 Refugee Convention and Non-Signatory States: Charting a Research Agenda. International Journal of Refugee Law, 33(2), 188–213.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Muhammad Dzaki, Fallason Kevin Manuel, & Fransisco Jhonathan Hutajulu. (2026). Kewenangan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Pengungsi Asing yang Berada dalam Wilayah NKRI . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 323–334. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4287

Issue

Section

Articles