Analisis Yuridis Berjalannnya Hukum Acara Pidana Terhadap Hak–Hak Tersangka Dalam Penangkapan Studi Kasus Tim Klewang Padang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4286Keywords:
hukum acara pidana, penangkapan, hak tersangka, tim klewnagPadang.Abstract
Penangkapan adalah salah satu bentuk tindakan yang dipaksa dalam proses hukum pidana yang secara langsung membatasi hak-hak orang yang diadili. Oleh karena itu, penangkapan harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan peraturan hukum acara pidana. Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) telah menyatakan secara jelas tentang syarat, prosedur, serta perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penangkapan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum masih menimbulkan masalah, terutama terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum pelaksanaan hukum acara pidana terhadap hak-hak tersangka dalam proses penangkapan oleh tim klewang Polresta Padang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan, prosedur penangkapan telah diatur dengan jelas dalam KUHAP, tetapi dalam praktiknya masih terdapat potensi penyimpangan, khususnya terkait dengan prosedur formal dan pemenuhan hak-hak tersangka. Karena itu, diperlukan peningkatan penerapan penangkapan yang tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Arief, B. N. (2014a). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Kencana.
Arief, B. N. (2014b). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
KITAB UNDANG-UNDANG. (n.d.).
Kompas.com. (2024). Tim Klewang Padang Tangkap Pelaku Narkotika. Kompas.Com.
KUHAP_Pasal_17. (n.d.).
KUHAP_Pasal_18_ayat_1. (n.d.).
KUHAP_Pasal_19_ayat_1. (n.d.).
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Soerjono soekanto. (2010). penelitian hukum normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Soesilo, R. (2016). Implementasi KUHAP dalam Penangkapan Tersangka. Alfabeta.
Subekti. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
UU_48_2009_Pasal_8_ayat_1. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adinda Zairini, Andes Robensyah, Rahmat Aripin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a