Penyebaran Foto Dan Video Pribadi Yang Mengandung Unsur Pornografi Dapat Dipidana

Authors

  • Kadek Bayu Sukrisnawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4281

Keywords:

Tindak Pidana, Pornografi, Video dan Foto Pribadi, Undang-Undang ITE

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hampir semua aspek kehidupan tersasar oleh teknologi. Pemanfaatan teknologi yang tepat akan menghasilkan dakpak yang positif bagi diri sendiri dan orang lain. Namun dari kemajuan tersebut dapat memunculkan dampak negatif yang sangat signifikan. Teknologi informasi saat ini telah menjadi lading bagi oknum-oknmum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sebauh tindakan yang melawan hukum. Menyebarkan video atau foto orang lain tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya video dan foto orang lain, menyebarkan video pribadi yang mengandung unsur negatif dan membuat terganggunya ketertiban masyarakat juga merupakan sebuah tindak pidana. Tidak semata karena video atau foto tersebut milik pribadi seseorang dapat menyebar luaskan video dan foto begitu saja kepada publik. Terdapat regulasi yang diataur dalam hukum Indonesia berkaitan dengan penyebaran foto dan video yang mengandung unsur pornografi, sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024” Tentang perubahan kedua atas “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik.

References

Afriani, C. dkk. ( 2023). Faktor Penyebab dan Dampak dari Kecanduan Pornografi di Kalangan Anak Remaja Terhadap Kehidupan Sosialnya. Jurnal UNNES (8).1

Agustina,R.A. Manik,J. (20221). Tindak Pidana Informasi Elektronik Dalam Kerangka Hukum Positif. Jurnal Hukum XVI/No.1

Batu, L. Kornelis,T. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Dan Dampak Sosial Akibat Penyebaran Video Porno di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No. 3

Handoko, A. Sari,I.(2024). Pertanggungjawaban Pidana Penyimpan Video Porno: Antara Norma Kesusilaan Dan Hak Privasi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi Volume 1 Nomor 2

Hanifah, R. (2013). Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo. Justitia Islamica, Vol. 10/No. 2

Junaidi,M. dkk.(2020). Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dalam Undangundang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal BUDIMAS . Vol. 02, No. 02

Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Vol. 1, No.2. hal.10-24

Laia,F. Laia,L.D. (2023). Penerapan Hukum Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Trafficking. Jurnal Panah Keadilan. Vol. 2 No.2

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(2), 57-63

Pakaya,N. dkk. ( 2024). Upaya Penanggulangan Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial.

Rasiwan,I. Teranova,R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn di Indonesia: Antara Celah Hukum dan Urgensi Perlindungan Korban. Jurnal Hukum Indonesia: Vol. 3 No

Sinaga,Y.M. (2023). Kebijakan kriminalisasi terhadap pelaku pembeli konten pornografi dalam Hukum Positif Indonesia. UNJA Journal of LegalStudies. Volume 01 Nomor 01. (252- 275)

Sugiharto,T. dkk. (2022). Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 25, No. 2

Rosyadi, Imron. (2022). Hukum Pidana. Surabaya : Revka Prima Media

Sriwidodo, Joko. (2019). Kajian Hukum Pidana. Jakarta : Penerbit Kapel Pres

Sudaryono,. Subakti, Natangsa. (2017). HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta : Muhammadiyah University Press

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Kadek Bayu Sukrisnawan, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Penyebaran Foto Dan Video Pribadi Yang Mengandung Unsur Pornografi Dapat Dipidana . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1102–1112. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4281

Issue

Section

Articles