Pengaturan Larangan Mengemis Dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2025 Tentang Penegakan Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Authors

  • Thahirah Tasman Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Barat
  • Rezi Tri Putri Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Barat
  • Rahmat Arpin Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4276

Keywords:

Pengemis di Indonesia, pengemis di kota Padang, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik

Abstract

Mengemis merupakan fenomena sosial yang masih banyak dijumpai di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan. Peminta sedekah sering terlihat di persimpangan jalan, tempat ibadah, pasar, dan ruang publik lainnya. Di Sumatera Barat sendiri, lebih spesifik lagi di kota Padang, masih banyak ditemukan anak-anak pengemis yang berkeliaran di mana-mana. Misalnya, di persimpangan lalu lintas, restoran yang ramai, tempat wisata, area perbelanjaan, dan banyak tempat lain yang sering digunakan sebagai lokasi operasional untuk mendapatkan uang dari masyarakat. Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang adalah Pasar Raya Padang, yang merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi terbesar di kota ini. Salah satu lokasi yang sering digunakan oleh pengemis adalah Pasar Raya Padang. Fenomena pengemis jalanan bukan hanya menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia, tetapi juga telah menjadi masalah di Kota Padang. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk memahami bagaimana pengelolaan peraturan larangan mengemis di Kota Padang. serta bagaimana  upaya Pemerintah Kota Padang dalam penegakkan Perda tentang larangan mengemis di kota padang

References

Ikhsan,M.,et al.(2024).Implementasi kebijakan sosial dalam penangungulangan gelandangan dan pengemis di Kata Pekanbaru.

Jurnal Ilmu Sosial Mamangan Volume III, Pengemis Anak Di Pasar Raya PadangJanuari-Juni (2025),.

Pangestuti,E.,& Dewi,R.S.(2023).Penerapan Sanksi Pidana terhadap pengemis dan Gelandangan.Transparansi Hukum.

Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2025 Departemen Sosial Republik Indonesia. 2008. Penanganan Masalah Gelandangan dan Pengemis. Jakarta: Departemen Sosial

RI.Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2015. Pedoman Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Rusydi,B.A.(2025).Manusia silver dan kebijakan larangan “Pengemis jalanan”.Anomali implementasi Perda DIY No.1/2014.IN RIGHT.

Sedana, G.(2024).Gelandangan dan Pengemis : Upaya alternatif penangannya.Malang:RUBEQ ID.

Soekanto, Soerjono. 2010. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Suri,D.M.(2024).Kebijakan publik : Sebuah model implementasi kebijakan dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis.Pekanbaru:UIR:Press.

Widodo, Joko. 2012. Kebijakan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial. Yogyakarta:

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Tasman, T., Rezi Tri Putri, & Rahmat Arpin. (2026). Pengaturan Larangan Mengemis Dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2025 Tentang Penegakan Ketentraman Dan Ketertiban Umum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 227–234. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4276

Issue

Section

Articles