Analisis Yuridis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Terhadap Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK)

Authors

  • Amy Shientiarizki Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Sunanto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Christin Natalia P.N Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • I Putu Diatmika Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Wahyu Nur Chalamsah Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Fadhli Busthomi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Maryanne Pattynama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4273

Keywords:

Kepastian Hukum, Kemanfaata, OSS-RBA, Perizinan Berusaha, Usaha Mikro Dan Kecil.

Abstract

sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) terhadap kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Secara normatif, sistem OSS-RBA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridisdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap prinsip lex certa dan lex scriptadalam penyelenggaraan perizinan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem OSS-RBA telah memberikan kepastian hukum melalui penyederhanaan perizinan, transparansi prosedur, dan integrasi antarinstansi. Namun, efektivitas penerapan prinsip kepastian hukum masih menghadapi kendala dalam implementasi, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih regulasi sektoral, serta keterbatasan infrastruktur digital. Meskipun demikian, OSS-RBA terbukti mampu memperkuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi UMK dalam hal efisiensi waktu, biaya, serta peningkatan akses pembinaan usaha

References

Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Agung, R. H. P. A., Sudaryat, dan S., & A. (2022). Pendaftaran Perizinan Melalui OSS-RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Mercatoria, 15(2), 160–166. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7793.

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence. Kencana.

Arianto, B. (2021). Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 6(2), 233–247.

Fajri, E., Reza, M., & Astuti, S. J. W. (2024). Efektivitas Sistem Perizinan Online OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) terhadap Pengembangan UMKM di Kabupaten Gresik. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 4(1), 60–71.

Husein, S., & Munggaran, L. C. (2025). Analysis of User Interface Usability of the Online Single Submission Risk-based Assessment (OSS RBA) System at the Ministry of Investment/BKPM. International Journal of Computer Applications, 187(3), 35–39.

Jayadi, F. (2024). Lebih dari 4 Juta NIB Dicetak Lewat Perizinan OSS Sepanjang 2023. https://bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/genap-dua-tahun-oss-berbasis-risiko-sudah-terbitkan-lebih-dari-5-juta-nib.

Krisnawati, T., Elly, I. M., Dhany, U. R., Izzah, N., & Septiana, M. D. (2022). Membangun UMKM melalui Pengurusan Izin Usaha di Era Digital. Jurnal UMKM dan Ekonomi Digital 6, 2, 291–300.

Latif, N., Suharyanto, B., A., U., L., dan A., & M, M. (2021). Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ekobis Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 92–101. https://doi.org/10.36456/ekobisabdimas.2.1.3911.

Mahardika, R. G., & Roanisca, O. (2020). Perizinan Dasar UMKM. In Jurnal Ekonomi UMKM (Vol. 1, pp. 217–219).

Mudiparwanto, W. A. (2022). Pengenalan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Perorangan dan Usaha Kecil Menengah melalui Online Single Submission. Amaliah: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(6), 348–353.

Muhammad, R. N., Chandra, M. J. A., Nengsih, M. K., Prima, E., & Damarsiwi, M. (2022). Pendampingan Keuangan, Pemasaran dan Perizinan Produk UMKM Seruni Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2).

Ratih, R. E. P., & Koeswara, H. (2023). Analysis of Implementation of OSS-RBA Policy in Padang City. Journal of Public Administration and Government, 5(2), 203–218.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum. Universitas Sebelas Maret Press.

Wildan, M. (2025.). OSS RBA Terbitkan 5,17 Juta NIB dalam 2 Tahun, Mayoritas Usaha Eceran. Retrieved November 5, 2025, from https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1796334/oss-rba-terbitkan-517-juta-nib-dalam-2-tahun-mayoritas-usaha-eceran

Yudani, W. S., & Waluyo, dan R. S. (2022). Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) oleh DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 2(3), 121–130.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Amy Shientiarizki, Arief Rahman, Sunanto, Christin Natalia P.N, I Putu Diatmika, Wahyu Nur Chalamsah Setiawan, Ahmad Fadhli Busthomi, Maryanne Pattynama, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Analisis Yuridis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Terhadap Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 182–199. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4273

Issue

Section

Articles