Analisis Harmonisasi Perda Pesisir Selatan No. 08 Tahun 2004 Tentang Syarat Kemampuan Keagamaan Bagi Calon Pengantin Dengan UU No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Muhammad Diki Rivaldo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Barat
  • Susmita Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Barat
  • Rahmat Aripin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4271

Keywords:

Analisis Harmonisasi, Peraturan daerah, Undang-Undang Perkawinan, Syarat Keagamaan, Konflik Normatif.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2004 tentang syarat keampuan Keagamaan Bagi Calon Pengantin dengan Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan uramanya adalah bagaimana potensi konflik normatif yang timbul karena penambahan syarat kemampuan keagamaan yang sangat spesifik sebagai syarat administratif untuk menikah, yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis doktrinal terhadap harmonisasi hukum. Pendekatan yang dilakukan yaitu dengan mengkaji sumber hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, asas-asas hukum, khususnya menggunakan test of harmony dari MariaFarida Indrati. Hasil penelitian ini yaitu teridentifikasi adanya disharmoni subtantif dan hierarkis antara regulasi tersebut. Secara subtantif, perda ini menciptakan norma baru yang mengikat sertifikasi, kemampuan keagmaan, yang membatasi hak konstitusional untuk menikah, yang tidak disyaratkan oleh UU Perkawinan. Secara hierarkis, perda ini melampaui kewenangan pemerintah daerah dengan mengatur urusan absolut pemerintah pusat (agama), yang kewenangan daerahnya hanya terbatas pada pelaksanaan teknis dan fasilitasi.

References

Agung, M. (2013). Putusan MA No. 49 P/HUM.

Aminuddin Siregar. (2020). Pendidikan Pranikah dalam Perspektif Hukum Islam. 77.

Gubernur Jawa Barat. (2016). Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 19 Tentang Bimbingan Pranikah Yang bersifat Anjuran. 19.

Indonesia, U. R. (2011). Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2011 (p. 51).

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: jenis, fungsi, dan Materi muatan Kanisius.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.

Maria Farida Indrati S. (2007). Pemahaman tentang Undang-Undang Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Pidato Pada Upacara Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 79.

Nurul Huda. (2015). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. 67.

Siregar, A. (2017). Pendidikan Pranikah dalam prespektif Hukum Islam dan Dampaknya terhadap rumah tangga. 5, 45.

tujuan perkawinan dalam UU No 01 Tahun 1974. (n.d.). Marriage law. Notes and Queries, s2-IX(215), 112. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a

undang-undang no 23 Tahun 2014. (2014). Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. SSRN Electronic Journal, 2014(3), 1–9.

UU Perkawinan. (1974). Pasal 42 UU Perkawinan Tahun1974. 16.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Rivaldo, M. D., Susmita, & Rahmat Aripin. (2026). Analisis Harmonisasi Perda Pesisir Selatan No. 08 Tahun 2004 Tentang Syarat Kemampuan Keagamaan Bagi Calon Pengantin Dengan UU No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 280–288. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4271

Issue

Section

Articles