Penertiban Terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Di Provinsi Dki Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4267Keywords:
DKI Jakarta, Penerbitan Tanah, Penguasaan Tanah.Abstract
Penetapan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 merupakan respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani konflik agraria, khususnya penguasaan tanah tanpa izin. Secara normatif, Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang PRP Nomor 51 Tahun 1960, namun dalam praktik masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Baik dari aspek norma maupun implementasi, peraturan ini dinilai menimbulkan persoalan terkait keadilan, kewenangan, dan dampak sosial bagi masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penertiban penguasaan tanah tanpa izin yang berhak pasca berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 serta merumuskan konstruksi pengaturan dan pelaksanaan yang ideal. Metode penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Analis Hukum dan Analis Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran, dan didukung studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif terhadap data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban secara umum berjalan efektif dalam mencegah pemakaian tanah tanpa izin dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Namun demikian, diperlukan penyusunan petunjuk teknis agar pelaksanaannya lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
References
Budiman, A. (2000). Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hartanto, J. A. (2013). Hukum Pertanahan Karokteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Laksbang Justitia.
Kayris, D. (1982). The Politics of Law, A Progresive Critique. Pantheon Books.
Kelsen, H. (1965). “General Theory of Law and State”. University Press Cambridge.
Kesuma, D. A. (2016). Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Jurnal Lex Librum, 3(1), 467.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum (Suatu pengantar). Liberty.
Nawiasky, H. (2010). Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.
Salle, H. A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kreasi Total Media.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, M. P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (ke-1). Raja Grafindo Persada.
Soedarto. (1983). Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana. Sinar Baru.
Soekanto, S. (1979). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Purbacaraka, P. (1994). Aneka Cara Pembedaan Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (1994). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. PT Citra Aditya Bakti.
Sugondo, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sutedi, A. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (ke-1). Sinar Grafika.
Syamsuddi, A. (2011). Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang (ke-1). Sinar Grafika.
Usman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Pustaka Belajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahaditya Afif Sedjati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a