Kepastian Hukum Pemberian Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Praktik Kejaksaan

Authors

  • Meiza Amanda Pratama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4266

Keywords:

Kepastian Hukum, Restitusi, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bertujuan memulihkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi sering kali menghadapi berbagai kendala yang berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan hak korban, khususnya dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dalam praktik Kejaksaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai restitusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi anak korban. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, mekanisme eksekusi restitusi yang belum efektif, serta hambatan administratif dan yuridis dalam proses penuntutan dan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Kejaksaan melalui optimalisasi kewenangan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak korban kekerasan seksual.

 

References

Ahmad Sofian, “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pemenuhan Hak

Korban Tindak Pidana,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4.

Dwi Handayani, “Implementasi Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

Kekerasan Seksual,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.

Fitri Wahyuni, “Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Korban dalam Sistem

Peradilan Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1.

Indah Sari, “Koordinasi Antar Lembaga dalam Perlindungan Anak Korban

Kekerasan Seksual,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 2.

Lilik Mulyadi, “Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana sebagai Upaya

Perlindungan Hak Korban,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2.

Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban

Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1.

Putu Sekarwangi Saraswati, “Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam

Perlindungan Korban Kejahatan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan,

Vol. 49 No. 4.

Rena Yulia, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan

Seksual,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 2

Rini Fitriani, “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam

Perspektif Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Rechtidee, Vol. 14 No. 1.

Yulies Tiena Masriani, “Peran Jaksa dalam Perlindungan Korban Tindak

Pidana,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Jakarta:

Kencana.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan

Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Marwan Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dalam Perspektif Hukum,

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:

Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

Anak (SPPA)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual (TPKS)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik

Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2021

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Meiza Amanda Pratama, Maroni, & Rinaldy Amrullah. (2026). Kepastian Hukum Pemberian Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Praktik Kejaksaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 143–151. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4266

Issue

Section

Articles