Kepastian Hukum Pemberian Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Praktik Kejaksaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4266Keywords:
Kepastian Hukum, Restitusi, Anak, Kekerasan SeksualAbstract
Pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bertujuan memulihkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi sering kali menghadapi berbagai kendala yang berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan hak korban, khususnya dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dalam praktik Kejaksaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai restitusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi anak korban. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, mekanisme eksekusi restitusi yang belum efektif, serta hambatan administratif dan yuridis dalam proses penuntutan dan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Kejaksaan melalui optimalisasi kewenangan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak korban kekerasan seksual.
References
Ahmad Sofian, “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pemenuhan Hak
Korban Tindak Pidana,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4.
Dwi Handayani, “Implementasi Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3.
Fitri Wahyuni, “Restitusi sebagai Bentuk Perlindungan Korban dalam Sistem
Peradilan Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1.
Indah Sari, “Koordinasi Antar Lembaga dalam Perlindungan Anak Korban
Kekerasan Seksual,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 2.
Lilik Mulyadi, “Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana sebagai Upaya
Perlindungan Hak Korban,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2.
Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban
Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1.
Putu Sekarwangi Saraswati, “Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam
Perlindungan Korban Kejahatan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan,
Vol. 49 No. 4.
Rena Yulia, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan
Seksual,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 2
Rini Fitriani, “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam
Perspektif Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Rechtidee, Vol. 14 No. 1.
Yulies Tiena Masriani, “Peran Jaksa dalam Perlindungan Korban Tindak
Pidana,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Jakarta:
Kencana.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Marwan Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dalam Perspektif Hukum,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meiza Amanda Pratama, Maroni, Rinaldy Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a