Efektivitas Penegakan Hukum Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Pebayan Kota Padang Perspektif Hukum Nasional Dan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4264Keywords:
PKL, Efektivitas, Perda Kota Padang,UU LLAJ.Abstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap PKL di kawasan Pebayan Kota Padang dari perspektif hukum nasional dan daerah.Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap PKL berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota PAdang No 1 Tahun 2025 .Metode penelitian normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, dan komperatif melalui studi pustaka rterhadap doktrin hukum, literatur, dan regulasi terkait.Hasil penelitian memnujukan bahwa penegakan hukum terjadap PKL belum efektif karena lamahnya pengawasan aparat, inkonsistensi penertiban, dan tekanan ekonmi yang mendorong PKL kembali ke lokasi terlarangFaktor-faktor seperti rendahnya kesadaran hukum dan keterbatasan fasilitas relokasi, serta faktor eksternal seperti keterbatasan antarinstansi yang kurang optimal dan prilaku masyarakat yang tetap embeli di lokasi terlarang,turut mempengaruhi efetivitas.Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum memelrlukan integrasi regulasi dengan penyediaan lokasi relokasi strategis, pemberdayaan ekonomi PKL, pengawasan berkelanjutan dan sosialisasi hukum, sehingga ketertiban publik dapat tercapai dan legitimasi hukum terbangun.
References
Arief,B.N.(2020).Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Edisi revisi).Jakarta:Kencana.
Astuti,L.(2023).Partisipasi masyarakat dalam penataan pedagang kaki lima di Kota Surakarta.Sosiohumoniora.
Fadhil,M.(2019).Evaluasi peraturan daerah dalam pengendalian pedagang lima,Jurnal Administrasi Publik,9(2),77-89).
Handayani,S.(2023).Kebijakan relokasi pedagang kaki lima dan efektifitas penegakan hukum.Jurnal Publik,18(1),33-48.
Kuswira,R.(2020).Implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di Sentra Gajah Mada Sidoarjo.Publika.
Lathifah,N.(2020).Efektifitas penegakan peraturan daerah dalam mengatasi pelanggaran ketertiban umum.Jurnal Ilmu Hukum,7(2),122- 123.
Lestari,R.(2020).Partisipasi publik dalam penataan pedagang kaki lima.Jurnal Kebijakan Sosial,5(3).
Marzuki,P.,(2021).Penelitian hukum.Jakarta: Kencana.
Nonet,P., & Selznick,P.(2021).Law and society in transtition : Towerd responsive law.New York : Routledge.
Nugroho,A.(2019).Budaya hukum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.Jurnal Hukum Progresif,11(1),21-34.
Rahardjo,S.(2020).Hukum dan masyarakat : Prespektif sosiologis.Genta Publik.
Rahmawati,N.(2022).Kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kota Makassar.Jurnal Kebijakan publik.
Rawls,J.(2020).A theory of justice.Cambridge : Harvard University Press.
Setiawan.I.(2024).Efektivitas relokasi pedagang kaki lima di Kota Padang.Jurnal Niara,17(2).
Siregar,R.(2020).Partisipasi publik dalam penataan pedagang kaki lima.Jurnal Administrasi Publik.10(1).
Suryanto,A.(2022).Koordinasi antarinstansi dalam penegakan peraturan daerah.Jurnal Administrasi Negara,10(2),144-159.
Tyler,T.R.(2020).Procedural justice and legitimacy in policing.Annual Review of law and Social Science,16,1-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khairani Putri Azzahra, Susmita, Rahmat Aripin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a