Analisis Pertimbangan Yuridis dan Sosiologis dalam Pemidanaan Pelaku Penyelundupan Narkotika

Authors

  • Indah Qotrunnada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Budi Rizki Husin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4262

Keywords:

Pemidanaan, Penyelundupan Narkotika, Perimbangan Hakim

Abstract

Putusan dalam perkara penyelundupan narkotika menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya bertindak sebagai kurir. Faktor sosiologis, seperti tekanan ekonomi, ketergantungan pada pihak pengendali, dan posisi terdakwa sebagai pelaku tingkat bawah dalam jaringan, dinilai lebih dominan dibandingkan pertimbangan yuridis mengenai beratnya dampak kejahatan narkotika. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya memadukan aspek kemanusiaan dalam pemidanaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan yang dikategorikan serius dan terorganisasi. Ketidakseimbangan antara pertimbangan sosial dan aspek normatif membuka ruang diskusi mengenai batas wajar judicial discretion dalam perkara narkotika.

References

Dwi Sunarti, “Penjatuhan Pidana dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Ilmu

Hukum Litigasi, Vol. 18 No. 1, 2020.

Heni Siswanto, “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Narkotika,” Jurnal

Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 3, 2019.

Lilis Hartati, “Pengaruh Kondisi Sosial terhadap Putusan Hakim dalam Kasus

Narkotika,” Jurnal Sosio Legal, Vol. 6 No. 1, 2020.

M. Syamsuddin, “Pola Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal

Hukum dan Peradilan, 2018.

Mahrus Ali, “Kebijakan Pemidanaan dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Hukum

IUS QUIA IUSTUM, 2019.

Nurlinda, “Faktor Sosial dalam Pertimbangan Hakim pada Perkara

Narkotika,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 2, 2018.

Sudarto, “Kewenangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana,” Jurnal Hukum dan

Keadilan, Vol. 12 No. 1, 2017.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2016.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana,

2018.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana,

Jakarta: Kencana, 2017.

Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana Narkotika, Yogyakarta: Cahaya Atma

Pustaka, 2020.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, 2010.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2019.

Muladi, Teori dan Kebijakan Pemidanaan, Bandung: Refika Aditama, 2019.

Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum, Lakeisha: Klaten, 2020.

Syaiful Bakhri, Kejahatan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta: Rajawali

Pers, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan

dann Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,

dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif lainnya di Lingkungan

Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Indah Qotrunnada, Rini Fathonah, Budi Rizki Husin, & Fristia Berdian Tamza. (2026). Analisis Pertimbangan Yuridis dan Sosiologis dalam Pemidanaan Pelaku Penyelundupan Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 134–142. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4262

Issue

Section

Articles