Analisis Pertimbangan Yuridis dan Sosiologis dalam Pemidanaan Pelaku Penyelundupan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4262Keywords:
Pemidanaan, Penyelundupan Narkotika, Perimbangan HakimAbstract
Putusan dalam perkara penyelundupan narkotika menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya bertindak sebagai kurir. Faktor sosiologis, seperti tekanan ekonomi, ketergantungan pada pihak pengendali, dan posisi terdakwa sebagai pelaku tingkat bawah dalam jaringan, dinilai lebih dominan dibandingkan pertimbangan yuridis mengenai beratnya dampak kejahatan narkotika. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya memadukan aspek kemanusiaan dalam pemidanaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan yang dikategorikan serius dan terorganisasi. Ketidakseimbangan antara pertimbangan sosial dan aspek normatif membuka ruang diskusi mengenai batas wajar judicial discretion dalam perkara narkotika.
References
Dwi Sunarti, “Penjatuhan Pidana dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Ilmu
Hukum Litigasi, Vol. 18 No. 1, 2020.
Heni Siswanto, “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Narkotika,” Jurnal
Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 3, 2019.
Lilis Hartati, “Pengaruh Kondisi Sosial terhadap Putusan Hakim dalam Kasus
Narkotika,” Jurnal Sosio Legal, Vol. 6 No. 1, 2020.
M. Syamsuddin, “Pola Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal
Hukum dan Peradilan, 2018.
Mahrus Ali, “Kebijakan Pemidanaan dalam Kasus Narkotika,” Jurnal Hukum
IUS QUIA IUSTUM, 2019.
Nurlinda, “Faktor Sosial dalam Pertimbangan Hakim pada Perkara
Narkotika,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 2, 2018.
Sudarto, “Kewenangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana,” Jurnal Hukum dan
Keadilan, Vol. 12 No. 1, 2017.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2016.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana,
2018.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana,
Jakarta: Kencana, 2017.
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana Narkotika, Yogyakarta: Cahaya Atma
Pustaka, 2020.
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, 2010.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2019.
Muladi, Teori dan Kebijakan Pemidanaan, Bandung: Refika Aditama, 2019.
Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum, Lakeisha: Klaten, 2020.
Syaiful Bakhri, Kejahatan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta: Rajawali
Pers, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan
dann Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
dan Psikotropika, serta Bahan Adiktif lainnya di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indah Qotrunnada, Rini Fathonah, Budi Rizki Husin, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a