Perlindungan Perempuan Yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4259Keywords:
pelecehan seksual daring, perempuan, media sosial, perlindungan korban, hukum pidanaAbstract
Pelecahan seksual terhadap perempuan di media sosial merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis gender yang semain meningkat seiring perkembangan teknologi informasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan penderitaan psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga merefleksikan tantangan serius bagi sistem hukum pidana dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelecahan seksual di media sosial dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menelaah pengaturan hukum dan mekanisme perlindungan bagi perempuan sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan seksual di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis kesusilaan dalam KUHP menuju pendekatan yang berorientasi pada korban melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap perempuan korban pelecehan seksual di media sosial menghadapi berbagai kendala antara lain disharmonisasi regulasi, lemahnya implementasi, minimnya perspektif gender aparat penegak hukum, serta terbatasnya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi sistem perlindungan dan pemulihan korban untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
References
Apriyani, M. N., Suharto, M. A., & Baharudin, A. K. (2024). Access to Justice Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Gorontalo Law Review, 7(2), 480-495. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3732
Aviliani, D., Adnan Reza, F., & Isnaini, N. (2025). Dinamika Psikologis Perempuan Korban Cyber Sexual Harassment. Jurnal Studia Insania, 13(1), 44–65. https://doi.org/10.18592/jsi.v13i1.15920
Badaru, B., Rosmiati, R., & Thalib, H. (2023). LEGAL PROTECTION FOR WOMEN VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE IN THE CITY OF MAKASSAR. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(4), 2737–2747. https://doi.org/10.55681/jige.v4i4.1430
Elfa, M., & Rayhan, A. N. M. (2025). Sexual Violence Criminal Law Reform from The KUHP to Victims’ Justice. Jurnal Supremasi, 15(2), 63-82. https://doi.org/10.35457/tb836w21
Fikriya, M., Novia, N. S., & Muslim, M. G. (2023). Upaya Preventif Pelecehan Seksual di Media Sosial melalui Peran Cybersecurity sebagai Upaya Penjaminan HAM di Era Digital. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 32–37. https://doi.org/10.70437/themis.v1i1.333
Fionika, D., & Enjel, R. I. P. (2025). Perempuan Korban Kekerasan dalam Perspektif Penegakan Hukum dan Pemulihan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 88-96. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/v
Ilhami, A. N., & AB, L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Mengalami Peristiwa Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 398-406. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7836
Is, M. S., Antasari, R. R., & Barkah, Q. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesejahteraan Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Mimbar Hukum, 35(2), 119-144. https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.5950
Ismail, M., Purwandi, A., Subroto, G., Pakendek, A., Wulandari, S., & R., M. I. A. (2024). Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3a), 839–848. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3a.10437
Januri, T. S. (2023). Cyber Sexual Harrasment di Media Sosial sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial di Era Digital. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 10(1), pp. 63–72. doi: 10.31571/sosial.v10i1.4970.
Kiswanto, D. (2024). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL DARI MATA HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(7), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v9i7.8668
Munawaroh, M., & Agasi, E. E. K. (2022). Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE. Rechtenstudent, 3(1), 56–66. https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.101
Nabila, Z., & Budhiartie, A. (2025). HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1), 54-69. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.78
Nursaidah, S., Afrizal, S., & setiawan, R. (2025). Fenomena Pelecehan Seksual pada Mahasiswa di Media Sosial. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(3), 660–669. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32109
Putri, L. R., Pembayun, N. I. P., & Qolbiah, C. W. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi, 1(4), 17. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599
Qushoyyi, N., & Fernando, V. (2024). IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7059
Rahman, A. (2024). Penghapusan Kekerasan Seksual dan Keadilan Gender. Jurnal Perempuan, 29(1), i-x. https://doi.org/10.34309/jp.v29i1
Rosyaadah, R., & Rahayu, R. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal HAM, 12(2), 261–272. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272
Salsabilla, S., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Legal Protection Against Sexual Violence on Women: A Study on Legislation. SIGn Jurnal Hukum, 5(2), 249-262. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i2.288
Sitohang, D. P., Fatmariza, Maria Montessori, & Rinia Zatalini. (2025). Emergency Normalization of Cyber Sexual Harassment against Women on Instagram Social Media in the Digital Era. Journal of Practice Learning and Educational Development, 5(1), 6–21. https://doi.org/10.58737/jpled.v5i1.414
Tuharyati, Y., & Khulaivah, A. (2025). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Perspektif HAM. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 58–64. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.747
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Utomo, D., & Arifin, T. (2024). Kekerasan seksual pada perempuan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 42-55. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.376
Wiarti, J., Udasmoro, W., & Supriyadi. (2025). Regulation of Criminal Acts of Sexual Violence in Indonesia from the Perspective of CEDAW: Protection of Women's Human Rights. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5 (2). https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v52.28587.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erwin Taroreh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a