Keabsahan Taukil Qabul Nikah Tanpa Surat Kuasa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Azzahra Khoirunnisa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Wati Rahmi Ria Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4258

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, Keabsahan Taukil Qabul, Surat Kuasa.

Abstract

Metode taukil qabul merupakan salah satu alternatif dalam suatu perkawinan, dimana hal ini dilakukan ketika calon mempelai laki-laki berhalangan hadir yang disebabkan karena uzur syari’i. Dalam proses pelimpahan wewenang ini, Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur penerapan surat kuasa sebagai bagian dari berkas akad nikah yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari syarat dan prosedur taukil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptifdengan pendekatan yuridis normatif, dengan data bersumber dari Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri AgamaNomor 30 Tahun 2024, dan literatur fiqh. Temuan menunjukkan bahwa meskipun taukil qabul dapat dianggap sah menurut fiqh Islam tanpa adanya surat kuasa, namun dalam sistem hukum positif Indonesia hal tersebut dapat menimbulkan risiko pembatalan pernikahan. Kesenjangan antara standar hukum fiqh dan hukum positif Indonesia ini mencerminkan penerapan prinsip maashlahah mursalahdalam menjaga kepentingan umum. Penelitian merekomendasikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan surat kuasa tertulis untuk menghindari risiko hukum dan memastikan perlindungan maksimal bagi calon pengantin, wali, dan anak-anak yang dilahirkan

References

Ahmadi, Faisal, R. A., Bajuri, A., & Setiawan, T. (2023). Praktik Pernikahan Berwakil Wali/Taukil Wali Menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam 1(2). https://ejournal.pkmpi.org/index.php/pkmpi

Atmoko, Dwi., Ahmad Baihaki. (2022). Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang. CV Literasi Nusantara Abadi.

Indonesia, Republik. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Indonesia, Republik. (1991). Kompilasi Hukum Islam.

Revi Inayatillah. (2024). Status Keabsahan Wali Nikah Menurut Hukum Islam. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1). https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.2159

Faisal. (2019). Taukīl Dalam Menerima Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah. Jurnal Al-Fikrah, 8(1).

Ilham, Ahmed, R., & Musliadi. (2020). Pemahaman Masyarakat tentang Wakalah dalam akad pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabuapeten Bone. Jurnal Tana Mana, 1(1).

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, 2, 114–117. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897

Ramdani, M. P., & Jaman, U. B. (2025). Tinjauan Terhadap Ketentuan Dan Tata Cara Keabsahan Surat Kuasa Substitusi Yang Dibuat Diluar Negeri Untuk Digunakan Dalam Perkara Dipengadilan Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(3), 617–622. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.543

Sabiq, S. (2016). Fiqh As-Sunnah Jilid 2. Kartasura. Penerbit Insan Kamil.

Sembiring, E. A. A. B., & Sinaga, B. (2025). Keabsahan Surat Kuasa yang diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 7. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3163

Sidiq, M. S., Kumala, E. E., & Permadi, E. Y. (2023). Taukil Wali Nikah Prespektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Ilmu Syari’ah, 4(1).

Sukoco, A. (2021). Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 4(01).

Tara, N., & Firmansyah, H. (2026). Problematika Tawkil Wali Dalam Perkawinan Kontemporer. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3026–2925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3392

Waris, M. W. Firdaus. F., & M. Fahruddin. (2024). Paradigma Masyarakat Islam Kecamatan Purbolinggo Tentang Wakalah Pada Prosesi Akad Nikah Perspektif Sosiologi Hukum. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 6(1), 1–16. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss1.art1

Yahanan, Y. (2025). Praktik Berwakil Wali di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tenayan Raya. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 24(1), 112. https://doi.org/10.24014/af.v24i1.38148

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Azzahra Khoirunnisa, Wati Rahmi Ria, Dewi Septiana, Sepriyadi Adhan S, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Keabsahan Taukil Qabul Nikah Tanpa Surat Kuasa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 360–369. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4258

Issue

Section

Articles