Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Ekspor Udang Oleh Amerika Serikat Karna Kandungan Radio Aktif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4257Keywords:
Penolakan ekspor, udang, kontaminasi radioaktif, hukum kepabeanan, perikanan, kepatuhan regulasi, rantai pasokan seafood.Abstract
Artikel ini membahas implikasi hukum dari penolakan ekspor udang oleh Amerika Serikat akibat kontaminasi radioaktif, dengan menyoroti perlunya peningkatan kepatuhan dalam industri ekspor seafood Indonesia. Analisis ini mengidentifikasi kesenjangan dalam kerangka regulasi yang ada, terutama fokus pada penegakan hukum seperti Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 serta No. 45 Tahun 2009. Melalui pemeriksaan terhadap regulasi ini dan arahan Menteri terkait, studi ini mengeksplorasi langkah-langkah prosedural yang diperlukan untuk memastikan ekspor seafood yang aman dan memenuhi syarat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat struktur hukum yang berlaku, ketidakkonsistenan dalam praktik pemantauan dan sertifikasi menyebabkannya sulit bagi eksportir untuk memenuhi standar internasional. Temuan ini menekankan bahwa baik pihak pemerintah maupun eksportir memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas rantai pasokan seafood. Oleh karena itu, analisis ini menekankan pentingnya peningkatan pelatihan bagi eksportir, transparansi yang lebih besar dalam proses sertifikasi, dan penetapan protokol inspeksi yang lebih ketat. Berdasarkan temuan ini, paper ini merekomendasikan strategi yang dapat dilaksanakan untuk memperkuat mekanisme kepatuhan, termasuk pengembangan program edukasi yang komprehensif bagi eksportir tentang persyaratan regulasi dan praktik terbaik untuk keselamatan lingkungan. Ditekankan juga perlunya penerapan sanksi yang lebih ketat bagi pelanggaran untuk mencegah praktik yang kurang serius. Pada akhirnya, rekomendasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik dan menjaga reputasi Indonesia di pasar seafood global sambil mengatasi kompleksitas regulasi lingkungan internasional.
References
Drajat, M. R., & Fithry, A. (2024). Pengendalian Pencemaran Untuk Kesehatan Lingkungan Yang Lebih Baik di Kabupaten Sumenep. 11(April), 80–104.
Djoko Tribawono, I. H. (2018). Hukum perikanan Indonesia. Penerbit Buku Perikanan.
Harmatrio, J., & Zulkarnain, M. (2025). ANALISIS KEGAGALAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN INDONESIA : REFLEKSI KRITIS ATAS INSIDEN UDANG TERKONTAMINASI. 2(6), 8527–8532.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2021). Statistik ekspor perikanan tahun 2016-2020. KKP RI.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. (2022). Optimalisasi implementasi hukum dan peraturan dalam pengawasan ekspor-impor produk perikanan. Lembaga Ketahanan Nasional.
Sutrisno, A., & Widjaja, T. (2020). Hukum kepabeanan dan pengawasan ekspor-impor hasil perikanan. Penerbit Universitas Airlangga.
Shilvya, L. O., Adonara, F. F., Adiwibowo, Y., & Kumalasari, N. (2025). Analisis Dampak Impor Logam Terkontaminasi Cesium-137 terhadap Implementasi Prinsip ESG di Indonesia. 7646–7659.
Trenggono, S. W. (2023). Pengelolaan mutu dan keamanan hasil perikanan: Respons terhadap isu kontaminasi global. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Widodo, A., & Santoso, B. (2021). Kajian regulasi pengolahan produk ekspor seafood Indonesia: Standar internasional dan tantangan kontaminasi. CV. Penerbit Akademika Perikanan.
Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. (2025). EXCLUSIVE LEGAL ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN THE FIELD OF CUSTOMS. 96, 320–327.
Yusuf, Y. M., Baso, A., Natsir, A., Studi, P., Perikanan, A., Bisnis, J., Negeri, P. P., & Kepulauan, P. (2025). Analisis Pengendalian Mutu pada Penanganan Udang Vaname Beku Metode IQF ( Individually Quick Freezing ). 83–100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Filqi Adillah Putri, Rahmat Aripin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a