Implementasi Asas Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Waris

Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg

Authors

  • Iftah Kurnia Sari Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Diana Tantri Cahyaningsih Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4256

Keywords:

Waris, Kepastian hukum , Keadilan

Abstract

Sengketa rumah waris kerap terjadi akibat penguasaan harta peninggalan secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa rumah waris melalui Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg serta mengkaji akibat hukum putusan tersebut terhadap perlindungan hak ahli waris yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas kepastian hukum secara konsisten melalui penegasan kedudukan para penggugat sebagai ahli waris yang sah berdasarkan Pasal 832 dan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengkualifikasikan penguasaan rumah waris oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga konstitutif dan eksekutorial karena memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada ahli waris yang berhak. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum, pemulihan hak keperdataan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi para ahli waris dalam penyelesaian sengketa rumah waris.

References

Afriyanto, R., Gufron, A., Bawashir, A. S., & Kurniawan, R. R. 2024. Eksistensi asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum sebagai tujuan hukum di Indonesia dalam perspektif para filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203-211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80

Alfian, T., & Setiawan, I. K. O. 2022. Kajian yuridis perbuatan melawan hukum dalam pembagian harta warisan (studi kasus putusan nomor 388/pdt.g/2020/pn. Bdg). Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan Imanot, 2(01), 437–446.

Apryano, A. A., Ramadhan, A., Fernando, F. F., & Erdiyanto, R. P. 2024. Penyelesaian sengketa waris dalam konflik antar keluarga sedarah. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 961–968. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6441

Ardianingrum, M., & Cahyaningsih, D. T. 2025. Pemenuhan Hak Alimentasi Anak Berdasarkan Klausul Patut Menurut Pasal 839 KUHPerdata Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt. G/2020/PN Yyk. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(2), 182-191. https://journal.publication- center.com/index.php/ijssh/article/view/1849

Fada, I. S., Tanthowi, A., & Noviani, D. 2024. Pengaruh globalisasi dan modernisasi hukum waris di Indonesia. Student Research Journal, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i3.1237

Furziah. 2023. Pengaruh dinamika sosial-ekonomi terhadap resolusi konflik pembagian warisan: Tantangan dan solusi. Islamitsch Familierecht Journal, 4(2), 100–117. https.//doi.org/10.32923/ifj.v4i2.3953

Kartikawati, E. (2021). Hukum waris dalam perspektif KUH Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group

Kunadi, L. C., & Cahyaningsih, D. T. 2020. Perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 281–286.

Kurniawan, I. D. 2024. The principle of legal certainty in the perspective of legal positivism. Nusantara: Journal of Law Studies, 3(2), 168–179. https://juna.nusantarajournal.com/index.php/juna

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Napitupulu, Y. N., Purba, H., & Sutiarnoto. 2025. Analisis Terkait Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah dan Rumah yang Masih Dikuasai Salah Satu Ahli Waris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935K/Pdt/2023). Journal of Science and Social Research, VIII(1), 980–990. https://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR

Nelson, F. M., & Sondang, E. M. 2021. Striking a balance between legal certainty, justice and utility to end the clash between bankruptcy and criminal proceedings in Court Decision No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Jkt.Ps and No. 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Journal of Indonesian Legal Studies, 6(1), 185–198. https://doi.org/10.15294/jils.v6i1.45979

Pratama, K. J. 2019. The Indonesian Legal Paradigm Concept about Tort Law (Analyse Toward Court Decision Number: 42/PDT.G/2014/PN.BYL) [Paper]. SSRN. https://ssrn.com/abstract=3500712

Putri, A. G., & Silviana, A. 2025. Analisis pembagian dan pengelolaan hak ahli waris dari putusan nomor 67/Pdt.G/2018/PN SIt terkait harta bersama dalam perspektif kenotariatan. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(2), 311–325. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5846

Tansir, C. E., Lie, Y. A., Djaja, R. C., & Putra, M. R. S. 2025. Sengketa pembagian waris berdasarkan hukum perdata di Indonesia. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 366–373.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sari, I. K., & Cahyaningsih, D. T. (2026). Implementasi Asas Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Waris: Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 215–226. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4256

Issue

Section

Articles