Strategi Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pembunuhan Berencana

(Studi Putusan Nomor 146/PID/2023/PT TJK)

Authors

  • Ni Made Trinsnawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4249

Keywords:

Strategi Pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Dakwaan, Pembunuhan Berencana.

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang menuntut pembuktian unsur “berencana” secara cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal ini tercermin dalam perkara pembunuhan di Kabupaten Way Kanan dengan terdakwa Erwinudin yang membunuh lima anggota keluarganya dan menyembunyikan jenazah di dalam septic tank. Kompleksitas pembuktian meningkat akibat keterlibatan anak di bawah umur dan upaya sistematis terdakwa menghilangkan jejak. Terdakwa dijatuhi pidana mati yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 146/PID/2023/PT Tjk. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tantangan dan upaya mengatasinya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan JPU Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi JPU dilakukan melalui optimalisasi alat bukti Pasal 184 KUHAP, khususnya ahli forensik, visum et repertum, dan petunjuk dari pola perencanaan serta jeda waktu perbuatan. Meskipun menghadapi tantangan berupa kondisi jenazah yang membusuk dan hambatan psikologis saksi anak, JPU berhasil membuktikan seluruh unsur delik melalui pendalaman keterangan ahli dan rekonstruksi fakta hukum yang komprehensif. Strategi ini terbukti efektif dalam meyakinkan hakim pada tingkat pertama hingga banding. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kemampuan teknis jaksa dalam penggunaan bukti ilmiah (scientific evidence) dan penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara pembunuhan berencana untuk menjamin penegakan hukum yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

References

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia, 2018.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Muladi dan Arif Barda Nawawi. Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1984.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2020.

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 2018.

Prodjohamidjojo, Martiman. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Chalia Indonesia, 1983.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 146/PID/2023/PT TJK.

Siswanto, Heni. Wawancara dengan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 17 November 2025.

Zahrah, Ahmadah Basyarah. Wawancara dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Way Kanan, 20 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ni Made Trinsnawati, Maroni, Muhammad Farid, Erna Dewi, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Strategi Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pembunuhan Berencana: (Studi Putusan Nomor 146/PID/2023/PT TJK). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 105–113. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4249

Issue

Section

Articles