Perspektif Teori Pemidanaan Gabungan terhadap Pemidanaan Anak yang Melakukan Pengeroyokan Bersama Pelaku Dewasa

Studi Putusan 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt

Authors

  • Muhammad Alfi Miftahuddin Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Deni Achmad Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4248

Keywords:

Pemidanaan Anak, Teori Pemidanaan Gabungan, Pengeroyokan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama pelaku dewasa serta menilai relevansi penerapan teori pemidanaan gabungan dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana hakim menggunakan teori gabungan sebagai dasar filosofis dan yuridis dalam merumuskan putusan yang tetap menegakkan kepastian hukum namun tetap mengutamakan perlindungan dan pembinaan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, jaksa, dan akademisi untuk memperoleh gambaran faktual mengenai penerapan pemidanaan anak di lapangan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim menerapkan teori pemidanaan gabungan secara konsisten dengan memadukan unsur retributif, utilitarian, dan rehabilitatif. Hakim memastikan terpenuhinya unsur Pasal 170 KUHP namun tetap memprioritaskan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Pidana pembinaan di LPKA selama enam bulan dipilih untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk diperbaiki. Kesimpulannya, teori pemidanaan gabungan menjadi kerangka paling tepat dalam pemidanaan anak yang terlibat tindak pidana bersama pelaku dewasa. Putusan yang dijatuhkan telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, dan tujuan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.

References

Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Rajawali Pers.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, K. H. dan H. A. M. R. I. (2025). Laporan Statistik Pemasyarakatan. https://ditjenpas.kemenkumham.go.id/

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 3982–3991.

Firdaus, F. A., & Mariyat, A. (2017). Humanistic Approach in Education According to Paulo Freire. At-Ta’dib: Journal of Pesantren Education, 12(2), 25–48.

Firdaus, F. A., Wulandari, C. E., & Al Baqi, S. (2024). FOSTERING SUSTAINABLE MINDSETS IN EDUCATION: A REVIEW OF CURRICULUM DESIGNS AND TEACHING METHODS. International Conference on Teaching and Learning, 2(1), 217–227. https://conference.ut.ac.id/index.php/ictl/article/view/2933

Firdaus, M. (2025). Menanamkan Disiplin Moral Sejak Dini: Kunci Masa Depan yang Lebih Baik. NCJ: National Citizenship Journal, 1(1), 38–43.

Indonesia., K. P. P. dan P. A. R. (2025). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA). https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Khomsinnudin, K., Pangeran, G. B., Tamyiz, A., Wulandari, C. E., & Firdaus, F. A. (2024). Modernitas dan Lokalitas: Membangun Pendidikan Islam Berkelanjutan. Journal of Education Research, 5(4), 4418–4428. https://doi.org/10.37985/jer.v5i4.1523

Maisun, S. S. I. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 9(1), 93–101.

Muchlis, A. (2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66–77. https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77

Naf’atun, I. (2024). Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(1), 38–45. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1693

Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Medress Digital.

Rosikhu, M., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2023). Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kolaborasi Sains, 6(7), 605–611.

Shaleh, A. S., Maldun, S., & Juharni. (2022). Efektivitas Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. Publician: Journal of Public Service, Public Policy, and Administration, 1(2), 93–102. https://doi.org/10.56326/jp.v1i2.1545

Shodiq, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana. Takaza Innovatix Labs.

Soeaidy, S., & Zulkhair. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. CV Novindo Pustaka Mandiri.

Soekanto, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Windayani, N. L. I., & al., et. (2021). Teori dan Aplikasi Pendidikan Anak Usia Dini. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Wulandari, C. E., Sista, T. R., Haq, A. Z., Firdaus, F. A., & Naryansyah, E. R. P. (2024). BUILDING CHARACTER AND STUDENT INDEPENDENCE IN ISLAMIC EDUCATION: THE EFFICACY OF PROACTIVE COUNSELING IN FACILITATING SUSTAINABLE DEVELOPMENT. ICOERESS, 1(1 SE-Articles), 177–187. https://icoeress.pascasarjana.uinjambi.ac.id/ojs/index.php/icoeress/article/view/30

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Miftahuddin, M. A., Fardiansyah, A. I., Fathonah, R., Achmad, D., & Ginting, M. S. (2026). Perspektif Teori Pemidanaan Gabungan terhadap Pemidanaan Anak yang Melakukan Pengeroyokan Bersama Pelaku Dewasa: Studi Putusan 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 124–133. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4248

Issue

Section

Articles