Otoritas Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi dalam Pemblokiran Aplikasi dan Situs Judi Daring Menurut Undang-Undang ITE

Authors

  • Arnaz Maulana Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Wahyudi Ikhsan Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Irwan Kurniawan Soetijoni Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4244

Keywords:

Komdigi, Judi Online, Kewenangan.

Abstract

Maraknya judi online di Indonesia mengalami peningkatan tajam sejak pandemi Covid-19, seiring dengan intensifikasi penggunaan teknologi digital dan media sosial dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku perjudian daring untuk memperluas jangkauan aktivitasnya, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan hukum Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi dalam mengendalikan dan menindak situs judi online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penelitian ini menganalisis penerapan kebijakan pemutusan akses terhadap situs perjudian daring dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum siber. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosiolegal dengan mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian empiris melalui literatur serta pengamatan terhadap praktik pemblokiran situs judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komdigi memiliki legitimasi hukum yang memadai untuk melakukan pemblokiran, penghapusan konten, dan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi kendala berupa kompleksitas teknologi digital, pemanfaatan layanan komputasi awan global, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya partisipasi publik. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sinergi kelembagaan, pengembangan teknologi pengawasan, dan perlindungan hukum bagi pelapor sebagai upaya strategis dalam pemberantasan judi online.

References

Afriansyah, R., & Pardede, R. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 337–348. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1717

Aini, A. N., Putri, A. J., Adhnin, G. A., Girsang, R., & Baidhowi. (2025). Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Media Hukum Indonesia, 3(3), 288–293. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15612312

Ananta, A. R. R., Wicaksono, D. B., Indrawati, Istikhomah, & Amalina, Z. (2025). POTENSI KONFLIK KEWENANGAN PADA PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN SIBER DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2), 233–252. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2199

Anwar, A., & Abbas, A. (2023). Media Siber sebagai Sarana Komunikasi dalam Pelaksanaan Kehumasan Perguruan Tinggi Keagamaan: Eksistensinya di IAIN Parepare. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(2), 375–384. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i2.3105

Astrawan, I. K. A. B., & Darma, I. M. W. (2025). Analisis Yuridis Fenomena Blind Box Sebagai Bentuk Perjudian Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 99–106.

Gustina, S., Kurniawan, A., & Pandawa, Y. (2025). Tindak Pidana Judi Online: Penegakan Hukum Oleh Kepolisian, Serta Upaya Dan Strategi Penanganannya. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 7763–7776.

Hukmana, S. Y. (2026, Januari 2). Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir. metrotvnews.com. Diambil dari https://www.metrotvnews.com/read/bVDCP3G9-polri-bongkar-jaringan-perjudian-online-internasional-ratusan-rekening-diblokir

Irianto, S. & Sidharta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353

Julian, A. R., & Syah, P. (2025). UPAYA DAN TANTANGAN DISKOMDIGI DALAM PEMBLOKIRAN SITUS JUDI ONLINE DI PROVINSI LAMPUNG. SOCIOLOGIE: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Sosiologi, 4(1), 111–123.

M. Hadjon, P. (1978). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapanya Oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu Surabaya.

Mahdar, Jabrudin, & Mustofa, S. (2025). Analisis Framing Pemberitaan Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Pengembangan Sains dan Teknologi, 2(1), 10–21. https://doi.org/10.63866/jpst.v2i1.101

Mahendra, H. Z. P. (2025). Analisis Hukum terhadap Maraknya Kembali Situs Judi Online Meski Telah Diblokir Pemerintah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8139–8155. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2520

Muhid, H. K. (2024, September 18). Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan. Tempo.co. Diambil dari https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-maraknya-judi-online-di-indonesia-situs-judi-online-disinyalir-milik-orang-indonesia-punya-1-5-juta-pelanggan--8643

Prakoso, A. R. (2022). Pengaruh Kekuatan Sosial Dan Politik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 4(2), 54–66. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v4i2.5939

Priyono, M. Y. S., & Lie, G. (2025). INISIATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI REMAJA DALAM MEMERANGI JUDI ONLINE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1–28.

Rauf, A., & Djamro, R. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Internet Terhadap Konten Ilegal Di Dunia Maya. PROSIDING SEMINAR ILMIAH SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI, 14(1), 48–46. https://doi.org/10.36774/sisiti.v14i1.1674

Redhana, I. W. (2024). LITERASI DIGITAL: PEDOMAN MENGHADAPI SOCIETY 5.0. Bantul: Samudera Biru.

Riyansyah, A., & Ansori, M. (2024). Implikasi Hukum dan Etika Perbankan Syariah Terhadap Transaksi yang Terkait dengan Judi Online. AKUNTANSI 45, 5(2), 262–281. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v5i2.3354

Rohman, A., Fahmi, M., & Pukeng, A. F. (2025). Pemanfaatan Set Top Box Bekas Sebagai Server Cloud Hosting dengan Aapanel dan Cloudflare Zerotrust. Blend Sains Jurnal Teknik, 4(1), 92–104. https://doi.org/10.56211/blendsains.v4i1.985

Setiawan, R. (2025, April 29). Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia. Neraca Harian Ekonomi. Diambil dari https://www.neraca.co.id/article/218412/judi-daring-wabah-ekonomi-yang-mengancam-indonesia

Setyaningsih, R., & Utama, S. N. (2022). PENDAMPINGAN LITERASI DIGITAL UNTUK PENGEMBANGAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DESA BITING. J-Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(12), 3265–3278. https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i12.2050

Sulistiano, V., & Arwanto, B. (2025). Analisis Hukum Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembuat Aplikasi Game Online Yang Memuat Unsur Perjudian. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 92–112. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1238

Tanuwijaya, J., & Hutabarat, R. R. (2025). Law Enforcement Policy by the Police in Combating Online Gambling in Indonesi. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 1–13. https://doi.org/10.21070/ijler.v20i4.1327

Widjaja, G., & Dhanudibroto, H. (2025). KOORDINASI ANTAR-LEMBAGA PEMERINTAH DAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 4(7), 1223–1232. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i7.2945

Wijaya, F. A. (2025). Upaya Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 4(3), 63–73. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4474

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Maulana, A., Ikhsan, W., & Soetijoni, I. K. (2026). Otoritas Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi dalam Pemblokiran Aplikasi dan Situs Judi Daring Menurut Undang-Undang ITE. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 42–54. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4244

Issue

Section

Articles