Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pengeroyokan Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4240Keywords:
Pengeroyokan, Penanggulangan Kejahatan, Penelitian Empiris.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pengeroyokan di masyarakat berdasarkan hasil penelitian empiris. Tindak pidana pengeroyokan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan sosial, sehingga memerlukan penanganan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan tindak pidana pengeroyokan dilakukan melalui upaya penal dan non-penal. Penegakan hukum pidana telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian dan partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, imbauan, dan peran masyarakat, tetapi belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana pengeroyokan memerlukan penguatan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
References
Anjani, Dewa Ayu Mita. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 112–121.
Dos Santos, Martinha. (2020). Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan. Jurnal Kertha Widya, 8(2), 264–274.
Pramita, Komang Eswa. (2020). Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 254–262.
Ardika, I Made. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan di Masyarakat. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 45–56.
Putra, I Ketut Gede. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pengeroyokan di Kalangan Remaja. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(3), 487–498.
Siauta, I Nyoman. (2021). Upaya Preventif Kepolisian dalam Menanggulangi Kejahatan Kekerasan. Jurnal Kertha Wicaksana, 15(2), 189–197.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2015). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P.A.F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2013). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ketut Ayu Astiti Sari, Made Sugi Hartono, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a