Implementasi Penyidikan Anak Berkonflik Hukum Di Polresta Bengkulu Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Jonathan Natanael Hasibuan Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5918

Keywords:

Anak Berkonflik dengan Hukum; Penyidikan; Sistem Peradilan Pidana Anak; Diversi; Restorative Justice

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan penanganan khusus dalam proses peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengamanatkan prosedur penyidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di POLRESTA Bengkulu serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan UU SPPA. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara langsung terhadap penyidik yang menangani perkara anak di POLRESTA Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRESTA Bengkulu secara umum telah menerapkan prinsip-prinsip UU SPPA dalam proses penyidikan, termasuk perlindungan identitas anak, pembatasan masa penahanan, pendampingan hukum, dan upaya diversi berbasis restorative justice. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan dalam hal keterbatasan personel penyidik anak bersertifikasi, kendala sosial dari sisi keluarga ABH, serta keterbatasan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar ramah anak.

References

Aminanda, R., & Indawati, Y. (2025). Implementasi Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan di Polres Jombang. Jurnal HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani), 15(1), 42–52.

Ashibly, & Marlinah. (2026). BUKU PANDUAN PENULISAN TUGAS AKHIR. Fakultas Hukum UNIHAZ.

Budiyono, Wahyudi, S., & Retnaningrum, D. H. (2024). Kompatibilitas Restorative justice dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. PANCASILA: Jurnal Keindonesiaan, 4(1).

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11, 61–78.

Fatimah, A., Hosnah, A. U., Ratnasari, D., Hapsari, K., & Latif, N. (2025). Urgensi Penelitian Hukum Empiris Dalam Mengukur Efektivitas Hukum: Telaah Hukum Sebagai Variabel Dependen Yang Dipengaruhi Kekuatan Proses Sosial. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1, 145–150.

Felisia, K. (2021). KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PERKARA NOMOR BP/9/II/RES.1.6./2021/RESKRIM (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota). UNISBA Blitar Repository.

Gaffar, F., Untung, Alamsyah, M. N., & Arsyad, Y. (2025). Pelaksanaan Pendidikan Nonformal Bagi Anak Berhadapan Hukum (Studi Kasus Pada Sentra Wirajaya Makassar). Journal of Lifelong Learning Pelaksanaan, 8(2).

Lubis, M. R., & Putra, P. S. (2021). PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Jurnal USM Law, 4(1), 226–241.

Manik, Y. K. A. (2025). Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurusan Administrasi Niaga, 9(2), 834–841.

Manurung, I. C. (2025). Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif Dan Retributif Dalam Menangani Tindak Pidana Di Indonesia. Jurnal Imu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3975–3982.

Novilia, V., & Yusuf, H. (2025). PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK: KAJIAN HUKUM DAN PRAKTIK DI INDONESIA. JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, 2, 14023–14033.

Oktrisni, W. (2026). Proses Penyelesaian Diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas IB. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(April).

Pangaribuan, A. (2023). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383

Parawansyah, K. I. (2025). Penangguhan Penahanan Terhadap Pelaku Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Anak. Repository Universitas Mataram.

Prema, I. K. A. S., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2011). PEMBATASAN USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4, 232–241.

PUTRI, R. W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Parhesia Universitas Mataram, 2.

Ribunu, J., Nur, R., & Insani, N. (2023). Analisis Hukum Pemenuhan Hak Anak Untuk Memperoleh Diversi Terhadap Problematika Anak Residivis. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), 2(3).

Saputra, C. D., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Optimalisasi Koordinasi Kasus Tindak Pidana Anak Dengan Penyidik dan Penuntut Umum di Bapas Kelas I Malang. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(4), 5964–5968.

Sardol, S. M. (2017). PRAKTEK-PRAKTEK PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KERANGKA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (JUVENILE JUSTICE SYSTEM) DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Judiciary, 1(1), 84–105.

Subroto, M., & Hidayat, G. F. (2024). Keselarasan Konvensi Internasional Hak Anak terhadap Hak Anak Binaan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8, 43052–43057.

Sukmayanti, M. S. (2025). Urgensi Pelatihan Khusus bagi Penyidik Anak dalam Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak. JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI, 21(2), 93–104.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 16(02), 101–113.

Yana, R., Juvani, C. F. Al, & Hilmi, M. Z. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Yang Disebabkan Faktor Broken Home. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 400–408.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Hasibuan, J. N. (2026). Implementasi Penyidikan Anak Berkonflik Hukum Di Polresta Bengkulu Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3). https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5918

Issue

Section

Articles