Keabsahan Klausul Milik Beding Dalam Suatu Perjanjian Menurut Perspektif Hukum Jaminan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4229Keywords:
Hukum Jaminan, Keabsahan, Klausul Milik Beding, PerjanjianAbstract
Klausul milik beding merupakan ketentuan dalam perjanjian yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk secara langsung memiliki objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Klausul ini menimbulkan persoalan karena berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum jaminan dan perlindungan terhadap debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausul milik beding dalam sistem hukum jaminan Indonesia serta mengkaji keabsahan dan akibat hukum dari penggunaannya dalam suatu perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun secara normatif dilarang melalui ketentuan hukum jaminan yang bersifat memaksa. Klausul tersebut bertentangan dengan asas keabsahan perjanjian, khususnya unsur sebab yang halal, serta melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan para pihak. Akibat hukumnya, klausul milik beding dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, tanpa membatalkan perjanjian pokok. Kreditur tidak memperoleh hak kepemilikan atas objek jaminan, melainkan hanya hak preferen untuk menagih pelunasan melalui mekanisme eksekusi yang sah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembatasan asas kebebasan berkontrak guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur dan debitur.
References
Adi, M. K., Dilaga, Z. A., & Al Qindy, F. H. (2025). Legal responsibility of fiduciary recipients for execution of fiduciary guarantees exceeding the limits of authority. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5(2).
Angelica Janwarin, K. Z., Mulyati, E., & Suryamah, A. (2023). Eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui putusan pengadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(2), 1002–1015.
Auli, R. C. (2023). Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/
Bagenda, C., Noya, S. W., Jaya, K., Lestari, A. T. W., & Murni, S. (2024). Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4636–4643.
Budi, G. S. (2025). Perkembangan asas kebebasan berkontrak dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 139–148.
Budiman, M. C., & Junus, N. (2024). Implikasi hukum dalam transfer jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 1–16.
Dongoran, H. M., & Aminah, A. (2024). Obligations arising from contracts and laws and their relationship with authentic deeds. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 31–43.
Hidayat, R. S., & Varadiba, H. (2025). Problematika eksekusi jaminan fidusia atas objek milik pihak ketiga. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 7012–7017.
Husna, R., & Islam, M. H. (2025). Execution of fiduciary guarantee. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5(3), 409–418.
Indri, N. S., & Christiawan, R. (2020). Penyelesaian perkara wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang dengan jaminan (Studi Putusan MA Nomor 657 K/Pdt/2017). Jurnal Hukum Staatrechts, 3(2), 23.
Januar, I., Santoso, B., Sulistyarini, R., & Qurbani, I. D. (2024). The relationship between debt, default, and receivables in contract law in Indonesia. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM), 6(3), 1365–1375.
Kholifah, N., Halim, A. N., & Lontoh, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang dialihkan kepemilikan hak atas tanahnya berdasarkan klausula janji untuk memiliki dalam perjanjian utang piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 65–73.
Kurnia Sakti, G., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum pihak ketiga dari asas droit de suite dalam eksekusi hak tanggungan. Notarius, 17(1), 189–202.
Pasaribu, E. A., Saidan, Sembiring, R., & Zaidar. (2019). Analisis yuridis perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan hak membeli kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 925 PK/Pdt/2019). Jurnal Hukum Kaidah, 22(2), 245–270.
Permadany, I., & Yuniarlin, P. (2024). Analisis yuridis surat pengakuan utang dengan jaminan tanah dalam perjanjian utang piutang. Pagaruyuang Law Journal, 9(1), 33–48.
Permatasari, D. G., & Alfian, M. (2025). Aspek hukum perjanjian utang piutang tanpa jaminan (Studi Putusan Nomor 219/Pdt/2020/PT Smg). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 4(1), 1–12.
Pratisthita, N. W. G., Dewi, R., & Lukman, A. (2024). Tanggung jawab hukum PPAT terhadap pembuatan akta jual beli berdasarkan perjanjian utang piutang yang mengandung klausul pemilikan jaminan oleh kreditur. Indonesian Notary, 5(4).
Rahmansyah, F., Maryano, M., & Gatot Hendro, T. W. (2025). Kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui putusan pengadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3768–3781.
Setiawan, E., Suhardini, E. D., & Durahman, D. (2025). Legal protection for preferred creditors following the cancellation of mortgage rights by court decision under Indonesian law. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2), 636–648.
Sinaga, N. A. (2023). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120.
Slamet, S. R., Olivia, F., & Arianto, H. (2024). Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam konteks perjanjian baku: Suatu tinjauan keabsahan hukumnya. Forum Ilmiah, 21(3), 169–176.
Syahril Hidayat, S., Refaldi, R., Hidayani, D., & Angrian, F. S. (2025). Tinjauan umum hukum perikatan: Konsep, prinsip, dan implementasi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 215–216.
Wahyuning, A. (2025). Kepastian hukum bagi kreditor perbankan dalam melakukan eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(3), 1381–1392.
Wijayanti, T. (2019). Kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan. 1–18.
Yusuf, K. B., & Waluyo. (2024). Analisis yuridis terkait pemenuhan legal formal dalam menentukan kedudukan aset kripto sebagai jaminan dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 680–688.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Silmisya Hanif, Sepriyadi Adhan S, Selvia Oktaviana, Depri Liber Sonata, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a