Analisis Yuridis Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Online dengan Skema Cash On Delivery (COD) Cek Dulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4224Keywords:
COD Cek Dulu, Hubungan Hukum, Pertanggungjawaban, Barang Pecah Belah, Shopee.Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik mendorong penggunaan metode transaksi Cash On Delivery (COD) dengan fitur Cek Dulu pada platform marketplace sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Metode transaksi ini menjadi penting dalam jual beli barang pecah belah yang memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan selama proses pengiriman dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum para pihak serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian jual beli barang pecah belah melalui mekanisme COD Cek Dulu di platform Shopee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang pecah belah melalui COD Cek Dulu melibatkan beberapa pihak, yaitu penjual, pembeli, Shopee, perusahaan jasa pengiriman, dan kurir, dengan hubungan hukum yang berbeda-beda. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli lahir dari perjanjian jual beli, sedangkan hubungan antara Shopee dengan pengguna didasarkan pada perjanjian baku elektronik. Perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab atas proses pengangkutan barang, sementara tanggung jawab kurir terbatas pada pelaksanaan pengantaran. Pertanggungjawaban hukum dibedakan berdasarkan kedudukan masing-masing pihak, di mana penjual bertanggung jawab atas kualitas dan pengemasan barang, pembeli wajib memeriksa barang sebelum pembayaran, platform memiliki tanggung jawab terbatas pada penyelenggaraan sistem, dan jasa pengiriman bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban yang jelas diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik bebasis COD Cek Dulu.
References
Abdillah, Fazli. (2024). “Dampak Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia", Benefit: Journal of Bussiness, Economics, and Finance, 2(1), pp. 27–35. doi:10.37985/benefit.v2i1.335.
Adhan, Sepriyadi, et al. (2025). Legal Reformulation of Banking Consumer Protection: Building A Justice-Oriented Regulatory System. Jurnal Litigasi 6 (1). Doi: https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.19270.
Ajeng, Sekar. W & Fuqoha. Courier Assistant Service Practices at Shopee Express Courier Partners from a Contract Law Perspective. Jurnal Krtha Bhayangkara. Vol. 19(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.3777. Pp. 554-565. Doi:
Akbar, Naufal & Suraji. (2024). Legal Protection for Both Parties in the Execution of E-Commerce Based Buying and Selling Agreements Grounded in Justice. International Journal of Current Science Research and Review 7 (6). doi: https://doi.org/10.47191/ijcsrr/v7-i6-32.
Al Fath, dkk. (2024). “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee”, Forschungsforum law journal, 1(2).
Aminur, Widya Alifah. (2025). Implementasi Undang–Undang Perlindungan Konsumen Dalam Prakrik Jual Beli Dengan Sistem (Cash On Delivery) Cod Cek Dulu Di Marketplance Shopee. Pekalongan: Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Asih, Endah Mustika. (2024). “Analisis Pada Shopee Sebagai E-Commerce Terpopuler Di Indonesia", Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika, 2, pp. 73–79. Tersedia di https://ejournal.mediaantartika.id/index.php/jeba/article/view/299.
Ariyanto, Banu, et al. (2021). Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6 https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126. (1). Doi:
Brahmanta, D. G. A. Y., & Utari, A. A. S. (2016). "Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen". Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Desi, Syarifah Putriani Ramadhanty & Mohamad Fajri Mekka Putra. (2022). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 560/Pdt.G/2020/PN SBY). Jurnal Unpak 8 (4). Doi: https://doi.org/10.33751/palar.v8i4.
Dewi, Sri Putri Octaviani. (2024). Penyediaan Sarana Pengaduan Konsumen Dalam Jual Beli Online Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pihak Marketplace (Studi Marketplace Shopee). Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hertanto, Sandrarina, dan Gunawan Djajaputra. (2024). “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli”. Unes Law Review, 6(4), pp. 10368–10380. Tersedia https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. di: Jaya, Ketut Arie, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Muatan dalam Pengangkutan Darat. Jurnal Interpretasi Hukum 1(1). 66-71.
Libor. Švadlenka. (2006). Courier, Express and Parcel Services in the new conditions. Pošta. Telekomunikácie a Elektronický obchod 1 (1). Doi: https://doi.org/10.26552/pte.C.2006.1.10.
Nabila, Olivia, S., et al. (2021). Analisis Yuridis Asas Keseimbangan dalam Klausula Baku Aplikasi Shopee. Jurnal Warkat 1 (2). Doi: https://doi.org/10.21776/warkat.v1n2.4.
Nurkamiden, Miyzah & Ferosita W Rahman. (2025). Analisis Kepuasan Pelanggan Terhadap Layanan Shopee Express (Spx) Menggunakan Kerangka Itil V3 Domain Service Operation. Jurnal Tranformasi, 21 (1). Doi: https://doi.org/10.56357/jt.v21i1.427.
Mufiidah, Shafira Fawwaz & Otom Mustomi. (2025). Legal Protection for Consumers in Electronic Transactions E-Commerce Shopee. Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah 6 (1). Doi: https://doi.org/10.52029/jis.v6i1.349.
Pawari, Rahmiati Ranti, and Wijayono Hadi Sukrisno. (2023). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli Di Martekplace Shopee: Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang. Jurnal Legalitas (JLE) 1(2) :14-29.
Perdana, Jelang Fajar Putra, I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Lego Karjoko. Perlindungan Konsumen Atas Hak Penggantian Kerugian. Jurnal Discretie. 1(1). 42-51.
Putu, Ni Sri Wulandari & I Made Sarjana. (2021). Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Metode Cash On Delivery. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10 (11). Doi: doi:10.24843/KW.2021.v10.i11.p04
Rizki, Ersandi Pratama & Sutrisno. (2022) Perlindungan Hukum terhadap Kurir jika Terjadi Ketidaksesuaian Pengiriman Barang terhadap Konsumen dalam Transaksi Cash on Delivery (COD). Jurnal Riset Ilmu Hukum.Vol. 2(2),. Doi: https://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.
Rokfa, Afida Ainur, Angel Rezky Pratama Tanda, Arytasia Dewi Anugraheni, and Widya Agung Kristanti. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum 6(2): 161-173.
Suhardi, Mutia Aprizki, M. Rahman Febliansa, Anzori Anzori, and Eska Prima Monique Damarsiwi. (2024).“Pengenalan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) Dalam Kegiatan Transaksi Belanja Online Pada Warga Dusun II Desa Sidoluhur.”. Jurnal Dehasen Mengabdi, 2(2), pp. 101–106. doi: 10.37676/jdm.v2i2.4752.
Umardani, Mohamad Kharis. (2021). “Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum dan hukum Islam (Al Qur’an-Hadist) secara tidak tunai”, Journal of Islamic Law Studies (JILS), 4(1).
Utaminingrum, et al. (2023). Dinamika Terms and Conditions dalam Situs Jual Beli Online sebagai Perjanjian Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia. Proceeding Conference On Law and Social Studies 4 (1).
Yudana, I. Gede Vera, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Melalui Sistem Cash on Delivery Pada Marketplace. Jurnal Interpretasi Hukum 3(3): 379-385.
Yudha , Iqbal, P & Tetty Marlina, T. (2024). Akibat Hukum Pelaksanaan Kewajiban Penggugat Tidak Tepat Waktu Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019: Studi Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor:1333/Pdt.G/2023/PA. Kis, Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 6 (12), https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i12.5971.
Yuswita, Eva. (2022). “Pengaruh Pemahaman E-Commerce Dan Sistem Informasi Akuntansi Serta Motivasi Berwirausaha Sebagai Variabel Intervening Terhadap Keputusan Berwirausaha.”. STIE Jakarta, 1(69), pp. 5–24.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek 1848)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Dalam Jimly Asshiddiqie dan Safa’at, Ali. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Azheri. (2011). Corporate Social Responbility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Azizah, Nur Siti Ma’ruf Amin. (2023). Buku Ajar Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Deepublish.
Istanto, Sugeng. (2014). Hukum Internasional Cet.2. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2025). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group
Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke-III. Bandung: Citra Aditya Bakti.
__________, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
__________,Abdulkadir. (2010). Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.
__________,Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno. (1990). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Nugroho, Fajar, et,al.(2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani.
Oka, I Ketut Setiawan. (2016). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Salim H.S. (2018). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sasongko, Wahyu. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Soeroso, R, S.H. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (1992). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.
__________. (2001). Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Wibowo, Agus. (2024) .Globalisasi Digital. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
David, Curry. (2025). Shopee Revenue and Usage Statistics (2025). Businessofapps. Tersedia di: https://www.businessofapps.com/data/shopee statistics/. (Diakses 12 Agustus 2025)
EMIS. (2024). PT Nusantara Ekspres Kilat Company Profile. Tersedia di: https://www.emis.com/php/companyprofile/ID/PT_Nusantara_Ekspres_Ki lat_en_16485049.html. (Diakses pada 20 Desember 2025).
Gematos. (2025). Cara Daftar Kurir Shopee Express. Tersedia di; https://gematos.id/13846-cara-daftar-kurir-shopee-express/. (Diakses 21 December 2025).
Hukumonline. (2025). Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, Hukumonline.com. Tersedia https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/. (Diakses 4 desember 2025).
Indonesia Logistik Network. (2025). Profil Perusahaan Nusantara Express Kilat. Tersedia di: https://indonesialogistik.id/perusahaan-expedisi/nusantara express-kilat/. (Diakses pada 20 Desember 2025).
Jibril, Muhammad Razky Kamal. (2024). Nusantara Ekspres Kilat Buka Lowongan Kerja Yogyakarta. Liputan6.com. Tersedia di: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5622353/nusantara-ekspres-kilat buka-lowongan-kerja-di-yogyakarta-warga-kota-gudeg-merapat. (Diakses pada 20 Desember 2025).
Kargo. Pratama. Karya. (2025). Contoh Barang Pecah Belah (Fragile): Pengertian, Jenis, dan Cara Packing. Karya Pratama Kargo. Tersedia di: https://karyapratamacargo.co.id/contoh-barang-fragile/. (Diakses 19 juni 2025).
KBBI. (2012). kbbi.lektur.id. Tersedia di: https://kbbi.lektur.id/penjual. (Diakses 19 Juni 2025).
Lokerbumn. (2024). PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX Express). Tersedia di: https://lokerbumn.com/pt-nusantara-ekspres-kilat-spx express/14/2024/2222222. (Diakses 16 Desember 2025).
Privy. (2025). Kontrak Elektronik: Pengertian, Dasar Hukum, dan Keuntungannya. Tersedia di: https://privy.id/blog/kontrak-elektronik/. (Diakses 4 desember 2025).
Shopee Indonesia. (2024). Shopee Web. Tersedia di: https://shopee.co.id/Vicenza Prasmanan-Sedang-B472-Wadah-Saji-Bulat-i.276492811.32823221322. (Diakses 23 Juni 2025).
Shopee Pusat Bantuan. (2025). Kebijakan Shopee. Tersedia di: https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71187-Syarat-Layanan Shopee?previousPage=secondary%20category. (Diakses 20 Oktober 2025).
Shopee Seller Center. (2025). Pusat Edukasi Penjual. Tersedia di: https://seller.shopee.co.id/edu/article/16175. (Diakses 18 April 2025).
Subekti. Hukum Perjanjian. dalam Hukum Online. (2025). Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi. Tersedia https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/. (Diakses 4 desember 2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zahra Zamaya Harahap, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan, Ahmad Zazili, Muhammad Havez

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a