Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Seksual Sesama Jenis yang Dilakukan Anak di Kota Bandar Lampung

Authors

  • Arina Khasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Budi Rizki Husin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4223

Keywords:

Penanggulangan Kejahatan, Kekerasan Seksual, Sesama Jenis, Anak

Abstract

Kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak lain, termasuk dalam konteks sesama jenis, merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian serius dalam sistem peradilan pidana anak. Di Kota Bandar Lampung, kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan anak menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak di Kota Bandar Lampung dilakukan melalui upaya penal dan non-penal. Upaya penal diwujudkan melalui penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sedangkan upaya non-penal dilakukan melalui pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi terhadap anak pelaku maupun korban. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman masyarakat, lemahnya pengawasan lingkungan, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan penanggulangan kejahatan kekerasan seksual anak yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

Agus Riwanto, “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 4 No. 1, 2021

Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Penal dan Non-Penal dalam Penanggulangan Kejahatan,” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 8 No. 3, 2019

Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 40 No. 2, 2010.

Deni Achmad dkk., “Peranan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Bullying dan Kenakalan Remaja di Desa Hargo Pancuran Lampung Selatan,” Nemui Nyimah: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 1 No. 1, 2021.

Diah Gustiniati, “Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 2, 2019.

Dian Kusuma Wardani, “Pengaruh Pornografi terhadap Perilaku Seksual Menyimpang Anak,” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 12 No. 1, 2020.

Herlina Manullang, “Pendekatan Non-Penal dalam Pencegahan Kejahatan oleh Anak,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 37 No. 1, 2019.

Luh Putu Suryani & I Made Wiratmaja, “Pelecehan Seksual sebagai Bentuk Kekerasan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1, 2020.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Medan: USU Press, 2012.

Muhammad Iqbal dan Suryani, “Peran Tokoh Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak,” Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 22 No. 3, 2020.

Rika Saraswati, “Perlindungan Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 No. 3, 2015.

Rizky Amalia dan Fajar Sugianto, “Efektivitas Penyelesaian Non-Litigasi dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak,” Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 2, 2021.

Siti Nurjanah, “Perlindungan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Pidana Anak,” Jurnal Perlindungan Hukum, Vol. 6 No. 2, 2019.

Sri Hartini & Nurul Hidayah, “Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak,” Jurnal Pendidikan dan Perlindungan Anak, Vol. 5 No. 2, 2021.

Yuliana Sari, “Peran Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Komunitas,” Jurnal Sosiologi Hukum, Vol. 15 No. 1, 2020.

Yulianto Achmad, “Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual Anak,” Jurnal Law Reform, Vol. 17 No. 2, 2021.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Setya Wahyudi, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Repuik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Arina Khasanah, Deni Achmad, & Budi Rizki Husin. (2026). Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Seksual Sesama Jenis yang Dilakukan Anak di Kota Bandar Lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6894–6902. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4223

Issue

Section

Articles