Analisis Yuridis UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Terkait Praktek Comercial Surrogate Mother Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4221Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Commercial Surrogate Mother, Eksploitasi, Posisi RentanAbstract
Praktik surrogate mother berkembang seiring dengan kemajuan teknologi reproduksi berbantu dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika dilakukan secara komersial. Di Indonesia, praktik tersebut belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan potensi eksploitasi terhadap perempuan. Dalam praktik commercial surrogate mother, perempuan yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi rentan direkrut untuk mengandung dan melahirkan anak bagi pihak lain dengan imbalan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta mengkaji apakah praktik commercial surrogate mother dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik commercial surrogate mother berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam hal perekrutan, penyalahgunaan posisi rentan, dan eksploitasi untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, meskipun belum diatur secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dapat digunakan sebagai dasar hukum melalui pendekatan interpretasi yang progresif
References
Arief, Barda Nawawi. (2008). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan perdagangan orang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(2), 145–162.
Ardika, I.K., Hartono, M.S., & Landrawan, I.W. (2024). Proses penegakan hukum pada tingkat kepolisian mengenai tindak pidana penghinaan. Jurnal Komunitas Yustisia
Ardin, A.J., & Harefa, B. (2024). Pemenuhan hak anak korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Suara Hukum.
Effendi, E. (2024). Pemberantasan perdagangan orang dengan sarana hukum pidana. Jurnal Cita Hukum.
Farhana. (2010). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40(3), 376–392.
Hartono, M.S., & Yuliartini, N.P. (2020). Penggunaan bukti elektronik dalam peradilan pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 281–302.
Hartono, M.S., Setianto, M.J., & Suastika, I.N. (2022). Konstruksi hukum pidana yang bermanfaat dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1), 68–79.
Jumiati. (2022). Model perlindungan korban perdagangan orang dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 5(1).
Suteki. (2016). Keadilan substantif dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 1–15.
Suyanto, Bagong. (2011). Kerentanan sosial dan eksploitasi perempuan dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Sosiologi Reflektif, 5(2), 89–103.
Putri, R. A. (2019). Surrogate mother dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Jurnal HAM, 10(1), 55–70.
Nurhayati, S. (2020). Eksploitasi perempuan dalam praktik reproduksi berbantu. Jurnal Gender dan Hukum, 4(2), 120–134.
Wedha, Y.Y., Artajaya, I.W.E., & Sukma, P.A.O. (2025). Analisis yuridis surrogate mother menurut hukum di Indonesia. Jurnal Yusthima.
Farhana. (2012). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suteki. (2018). Hukum dan Alih Teknologi Reproduksi Manusia. Semarang: Thafa Media.
Suyanto, Bagong. (2013). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Wignarajah, Radhika Coomaraswamy. (2004). Human Rights and Gender Justice. New York: United Nations Publications.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Made Dwi Cahya Prayogi Putra, Made Sugi Hartono, I Wayan Kertih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a