Pertanggungjawaban Penyewa Mobil Sebagai Akibat Dari Wanprestasi di Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4213Keywords:
Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa, Sewa-Menyewa Mobil, Rental MobilAbstract
Perjanjian sewa-menyewa mobil merupakan salah satu bentuk perikatan yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha jasa transportasi. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut sering menimbulkan permasalahan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa mobil, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi oleh penyewa mobil rental dalam perjanjian sewa-menyewa di Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik usaha rental mobil serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi pada umumnya dilakukan melalui jalur nonlitigasi dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, seperti pemberian denda keterlambatan dan ganti rugi atas kerusakan kendaraan. Jalur nonlitigasi dipilih karena dianggap lebih efektif, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara pihak yang menyewakan dan penyewa. Namun demikian, dalam hal wanprestasi yang bersifat berat, seperti penggelapan kendaraan atau tidak dikembalikannya mobil sewaan, penyelesaian melalui jalur litigasi menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dengan demikian, penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil rental sangat bergantung pada tingkat pelanggaran, kejelasan isi perjanjian, serta itikad baik para pihak.
References
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fellycha Velonica Kandouw, Zamroni Abdussamad, Moh. Rivaldi Moha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a