Analisis Pembentukan Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 Perspektif Siyasah Syar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4212Keywords:
Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021, Siyasah Syar’iyah.Abstract
Penelitian ini menghadirkan tiga item rumusan masalah yaitu:Pertama, Apa dasar filosofis pembentukan Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021? Kedua, Apa tujuan dan fungsi Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021? Ketiga, Bagaimana penilaian perspektif Siyasah Syar’iyyah terhadap proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai?
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, fikih siyasah, dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 didasarkan pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum sebagai landasan filosofis pembangunan kawasan perdesaan. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengarahkan perencanaan pembangunan desa secara sistematis, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, proses pembentukan dan substansi perda pada prinsipnya telah mencerminkan nilai maslahah, ‘adl (keadilan), amanah, dan syura (musyawarah), meskipun masih memerlukan penguatan pada aspek partisipasi masyarakat dan efektivitas implementasi agar tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal.
Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah perlu tidak hanya berlandaskan pada ketentuan yuridis formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan partisipasi masyarakat sebagaimana prinsip Siyasah Syar’iyyah. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan perdesaan yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
References
Asriana dan Usman Jafa. “Telaah Hukum Tata Negara Islam atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Bagus, Nanang, dan Cahyo Sasmito. “Peranan Gaya Kepemimpinan Kepala Desa terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa.” Reformasi 11, no. 2 (2021).
Herlina Amir dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).
Nur Paikah dan Marjana Fahri. “Rekonstruksi Hukum Hak Pengelolaan Sawah Warisan Bersama di Kabupaten Bone.”
Adon Nasrullah Jamaludin. Sosiologi Perdesaan. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Al-Ghazali. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Jilid I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 2020.
Rochmat Soemitro. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Cet. VIII. Bandung: PT Eresco, 1977.
Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid VI. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M.Dirmansyah, Hisbullah, Zakirah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a