Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Fenomena Pinjaman Online Ilegal Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Pencegahan Kejahatan Ekonomi

Authors

  • Andy Perdana Putera Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4211

Keywords:

kebijakan hukum pidana, pinjaman online ilegal, perlindungan konsumen, kejahatan ekonomi digital, perlindungan data pribadi.

Abstract

Fenomena maraknya pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian ekonomi, tekanan psikologis, dan pelanggaran hak-hak dasar konsumen, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech yang legal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan pokok, yaitu: (1) bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap praktik pinjaman online ilegal di Indonesia dalam perspektif perlindungan konsumen; dan (2) bagaimana kebijakan hukum pidana dapat dirumuskan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan ekonomi yang lahir dari praktik pinjaman online ilegal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkaya data sekunder berupa peraturan perundang-undangan (KUHP, UUPK, UU ITE, UU PDP, POJK, Permenkominfo), putusan pengadilan (antara lain Putusan PN Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020, No. 525/Pid.Sus/2020, PN Jakarta Pusat No. 597/Pid.Sus/2021, dan Putusan MA No. 1206 K/Pdt/2024), serta doktrin para ahli dan laporan lembaga terkait OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka pengaturan telah tersedia, tetapi penerapannya masih bersifat fragmentaris, reaktif, dan belum sepenuhnya berpijak pada paradigma perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, baik dalam konstruksi dakwaan, pertimbangan hakim, maupun mekanisme pemulihan korban. Penelitian ini merekomendasikan perumusan kebijakan hukum pidana yang integratif dan selektif, yang menempatkan pinjaman online ilegal sebagai kejahatan ekonomi digital, memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, serta mengharmoniskan instrumen penal dengan kebijakan non-penal berupa pengawasan administratif, pemblokiran sistem elektronik, literasi keuangan dan digital, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi korban. Kebijakan yang demikian diharapkan mampu menekan prevalensi pinjol ilegal, mengurangi jumlah korban, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital yang aman dan berkeadilan.

References

Angkasa, A., Wamafma, F., & Juanda, O. (2023). Illegal Online Loans in Indonesia : Between the Law Enforcement and Protection of Victim (Vol. 7).

Azhim, I. K., Natalia, L., Izzati, S. N., Rizka, F., Ekonomi, F., Tanjungpura, U., & Kunci, K. (2025). Dampak Sosial Ekonomi dari Penggunaan Pinjaman Online Perspektif Maqāṣid al - Syarī ‘ ah. 3(2), 101–125. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v3i2.791

Barda Nawawi Arief. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Firdaus, Y. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal. De Cive:Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(3), 102–108.

Iswari, F. (2022). TINDAK PIDANA EKONOMI SERTA PENGATURANNYA. 1(1), 1–22.

John Kenedi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Johnny Ibrahim. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Komunikasi, M., Informatika, D. A. N., & Indonesia, R. BERITA NEGARA. , Pub. L. No. 5 (2020).

MAHKAMAH AGUNG. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 K/Pdt/2024. , Pub. L. No. Nomor 1206 K/Pdt/2024 (2024).

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mubarok, Z. (2022). LEMBAGA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA IMPLEMENTATION OF LAW AND CRIMINAL LIABILITY OF ILLEGAL ONLINE LOAN INSTITUTIONS IN INDONESIA Zakki Mubarok Universitas Karya Husada Semarang , Indonesia A . Pendahuluan Bangsa Indonesia termasuk kategori negara. Smart Law Journal, 1(2), 73–85.

Muhammad Yusuf Ibrahim. (2023). Online illegal authority of the financial services authority to overcome illegal online loan services. Jurnal Fenomena, 21(2), 1–13.

Muzakkie, S. A., & Juarsa, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Menurut Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Bandung Conference Series Law Studies, 3(2).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. , Pub. L. No. 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst (2021).

R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Reksodiputro, M. (1989). Hukum Positif mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(1).

Rezky, D., & Sulaiman, A. (2024). Studi Literatur : Risiko Psikologis Penggunaan Fintech Lending pada Mahasiswa. 7(2), 197–201.

Simanjuntak, M., Safari, A., Maria, A., & Anggraini, T. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JERATAN PINJAMAN ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19. Policy Brief, 4(1).

Sinaga, E. P., Alhakim, A., Hukum, F., Batam, U. I., Hukum, F., & Batam, U. I. (2022). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum bagi pengguna jasa pinjaman online ilegal di indonesia. Unes Law Review, 4(3), 283–296.

Undang Republik Indonesia. Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. , Pub. L. No. 27 (2022).

Widoyanto, H., & Ratna, D. (2020). Tindak pidana pengancaman dalam penanganan kasus pinjaman online. Jurnal Rectum, 5(1), 150–170.

Yulianto, D. (2024). Analisis Kejahatan Ekonomi dalam Praktik Pinjaman Online : Dampak terhadap Masyarakat dan Strategi Penanggulangan. 5(12), 5641–5657.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Andy Perdana Putera, Hartanto, & Saefullah. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Fenomena Pinjaman Online Ilegal Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Pencegahan Kejahatan Ekonomi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6773–6784. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4211

Issue

Section

Articles