Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Khairatun Nisa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahmad Efendi Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4206

Keywords:

Pembaruan, Hukum Perkawinan, Indonesia

Abstract

Pembaruan hukum perkawinan di Indonesia merupakan bagian dari upaya harmonisasi antara nilai-nilai hukum Islam, hukum adat, dan hukum modern dalam rangka membangun sistem hukum keluarga nasional yang lebih adil dan berkeadilan gender. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, konstruksi hukum perkawinan nasional lahir melalui proses historis yang panjang, melibatkan pluralisme sistem hukum, perdebatan ideologis, serta respons terhadap dinamika sosial seperti perkawinan anak, poligami, dan perlindungan hak anak. Tulisan ini menganalisis perkembangan dan pembaruan hukum perkawinan sejak masa kolonial hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan menyoroti peran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan pelaksana, serta praktik peradilan agama dalam membentuk paradigma baru hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kombinatif, meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum perkawinan di Indonesia berlangsung secara gradual namun signifikan melalui penyeragaman batas usia menikah, pengakuan anak berdasarkan hubungan biologis, penguatan perlindungan perempuan dalam poligami dan perceraian, digitalisasi pencatatan nikah, serta pengetatan dispensasi perkawinan anak sebagai wujud perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif maqāid al-syarī‘ah dan hak asasi manusia.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: IIIT.

Azhari, A. A., & Nuruddin, A. (2019). Reformasi hukum perkawinan di Indonesia pasca UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Al-Ihkam, 12(2), 245–260.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2015). Kompilasi hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Fahmi, A. (2021). Evolusi hukum keluarga dalam masyarakat modern. Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 9(1), 22–37.

Huda, N. (2020). Metodologi penelitian hukum Islam: Antara normatif dan empiris. Jurnal Penelitian Hukum, 7(2), 141–158.

Huda, N., & Rahman, F. (2020). Reorientasi hukum keluarga Islam di Indonesia: Dari konservatisme ke keadilan gender. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 55–68.

Kodir, F. A. (2019). Qira’ah Mubādalah: Tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Lubis, F. (2021). Digitalisasi pencatatan nikah dan kepastian hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 321–340.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan MK No. 22/PUU-XV/2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.

Mufidah, S. (2016). Poligami dan keadilan gender dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Palastren, 9(1), 101–118.

Nasution, R. A. (2022). Implikasi perubahan usia perkawinan terhadap perlindungan anak perempuan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 9(1), 75–92.

Rofiah, N. (2019). Paradigma keadilan gender dalam pembaruan hukum keluarga. Jurnal Musawah, 8(2), 77–98.

Rohmah, S. (2020). Peningkatan usia nikah dan implikasinya terhadap perlindungan anak. Jurnal Yudisial, 13(2), 221–242.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sholikin, M. N. (2021). Implementasi Perma 5/2019 dalam putusan dispensasi kawin. Jurnal Hukum Peratun, 3(1), 43–56.

Susanto, H. (2021). Pendekatan kombinatif dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, 15(2), 101–118.

Sofyan, A. M. (2020). E-court and the transformation of family dispute resolution. Hasanuddin Law Review, 6(2), 205–219.

Thohari, A. A. (2015). Sejarah legislasi Undang-Undang Perkawinan 1974. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 180–192.

Welchman, L. (2017). Reforming Muslim family laws in the Arab world: A comparative overview. Arab Law Quarterly, 31(4), 305–329.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Khairatun Nisa, Ibnu Radwan Siddik Turnip, & Rahmad Efendi Rangkuti. (2026). Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6794–6804. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4206

Issue

Section

Articles