Eksistensi Kontrak Elektronik Antara Pengguna, Mitra Driver, Dan Pt Gojek Indonesia: Kajian Hukum Multi-Pihak Pada Layanan Go-Send Di Kabupaten Gresik

Authors

  • Paringga Wilwan Tikta Sari Universitas Sebelas Maret, Universitas Terbuka Surabaya
  • Heppy Zakiatun Nissa Universitas Sebelas Maret, Universitas Terbuka Surabaya
  • Nindi Indrawan Universitas Sebelas Maret, Universitas Terbuka Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4193

Keywords:

Kontrak Elektronik, Multi-Pihak, Go-Send, Hukum Perjanjian, Kabupaten Gresik.

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk hubungan hukum baru yang bersifat kompleks dan melibatkan lebih dari dua subjek hukum. Salah satu contohnya adalah layanan Go-Send yang diselenggarakan oleh PT Gojek Indonesia, yang melibatkan hubungan hukum antara pengguna jasa, mitra driver, dan perusahaan sebagai penyedia platform. Hubungan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk kontrak elektronik (e-contract) yang disepakati melalui aplikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan karakteristik kontrak elektronik multi-pihak dalam layanan Go-Send, serta menelaah kedudukan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Lokasi kajian difokuskan pada praktik layanan Go-Send di Kabupaten Gresik sebagai wilayah dengan aktivitas industri dan perdagangan yang tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik Go-Send secara normatif telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pola hubungan hukum multi-pihak menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan, khususnya antara pengguna dan mitra driver terhadap PT Gojek Indonesia. Di Kabupaten Gresik, praktik layanan Go-Send menunjukkan adanya potensi sengketa terkait keterlambatan, kehilangan barang, dan tanggung jawab ganti rugi yang belum sepenuhnya diatur secara proporsional dalam kontrak elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak.

References

Subekti. (2020). Contract Law. Jakarta: Intermasa.

Rahardjo, S. (2021). Law and Society in the Digital Era. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions.

Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection.

Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection.

Indonesian Civil Code.

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Paringga Wilwan Tikta Sari, Heppy Zakiatun Nissa, & Nindi Indrawan. (2026). Eksistensi Kontrak Elektronik Antara Pengguna, Mitra Driver, Dan Pt Gojek Indonesia: Kajian Hukum Multi-Pihak Pada Layanan Go-Send Di Kabupaten Gresik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6815–6822. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4193

Issue

Section

Articles